Jumat, 29 Maret, 2024

Litbang ESDM: Butuh Suplai Listrik 700 MW untuk Pengembangan Ekonomi di Halmahera

MONITOR, Halmahera – Provinsi Maluku Utara khususnya di Halmahera memiliki potensi sumber daya mineral yang cukup besar. Untuk mengelola sumber daya mineral tersebut, dua perusahaan yaitu PT. Weda Bay Nickel dan PT. Antam saat ini sedang dalam tahap konstruksi membangun smelter melengkapi dua smelter yang telah beroperasi sebelumnya yakni PT Megah Surya Pertiwi dan PT Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Balitbang ESDM) Sutijastoto mengungkapkan, untuk memenuhi kebutuhan pengembangan ekonomi di Pulau Halmahera tersebut, diperlukan suplai listrik yang mencapai lebih dari 700 MW.

“Untuk mendukung pertumbuhan ini tentunya membutuhkan pasokan listrik yang besar apalagi jika industri smelter nanti berkembang hingga ke hilir yang menurut perkiraan kita akan diatas 700 MW untuk memenuhi kebutuhan listrik di Klaster Halmahera,”ujar Sutijastoto pada Focus Group Discussion (FGD) yang mengusung tema,” Klaster Ekonomi Berbasis Energi Bersih dan Mineral di Pulau Halmahera” di Jakarta, Selasa (15/5).

Bahkan, lanjut Sutijastoto, kebutuhan listrik termasuk potensi kebutuhan untuk pengembangan smelter pada tahun 2027 diperkirakan akan mencapai 963 GWh atau sekitar empat kali lipat dibandingkan dengan kebutuhan listrik pada tahun 2011.

- Advertisement -

Memberikan kesiapan pasokan listrik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Maluku Utara khususnya Halmahera menjadi sebuah keharusan. Untuk memenuhi kebutuhan listrik konsumen industri di Pulau Halmahera seperti tambang emas, rencana pembangunan smelter dan Industri hilir lainnya, PLN juga merencanakan pengembangan pembangkit-pembangkit berbahan bakar dual fuel dan membangun interkoneksi jaringan sistem Halmahera yang menghubungkan Sofifie, Tobelo, Jailolo, Malifut, dan Maba.

Penambahan kapasitas listrik ini juga didapat dari energi panas bumi. Potensi terduga panas bumi di Halmahera diperkirakan mencapai 425 MWe, dimana tiga wilayah sudah mendapat izin pengelolaan wilayah dari Menteri ESDM, yaitu WKP Gunung Hamiding, Songa Wayaua, dan Jailolo.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017, PDRB Provinsi Maluku Utara tahun 2016 atas dasar harga berlaku mencapai Rp 29,2 triliun. Empat sektor penyumbang PDRB terbesar adalah sektor pertanian (24,96%), sektor perdagangan (17,65%), administrasi pemerintahan (16,32%), dan pertambangan (8,39%).

Untuk mengoptimalkan pengembangan sumber daya alam yang dimiliki, Pemerintah Provinsi Maluku Utara membagi Halmahera menjadi dua klaster berdasarkan letak wilayah yaitu, Halmahera Utara (Klaster Ekonomi 1) dan Halmahera Selatan (Klaster Ekonomi 2). Klaster Ekonomi 1 didominasi oleh industri pertambangan logam sementara Klaster Ekonomi 2 potensinya lebih beragam

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER