Jumat, 19 April, 2024

Di Argentina, Indonesia Berhasil Pertahankan Subsidi Untuk Nelayan Kecil

MONITOR, Buenos Aires – Para Menteri Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) sepakat subsidi perikanan tetap dapat diberikan kepada nelayan skala kecil dan artisanal. Disepakati pula bahwa perundingan ke depan nantinya akan membahas ketentuan yang mengarah kepada pelarangan subsidi yang diberikan kepada kapal skala industri.

Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita usai Pengesahan Keputusan Menteri untuk subsidi perikanan dalam rangkaian pertemuan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-11 WTO, Rabu (13/12), di Buenos Aires, Argentina.

Dalam perundingan subsidi perikanan, Delegasi Indonesia dipimpin Menteri Perdagangan RI dan beranggotakan unsur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, serta Perwakilan Tetap RI di Jenewa. Sedangkan dalam perundingan working session, delegasi dipimpin Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Dengan hasil ini, Indonesia telah mempertahankan posisi runding memberantas praktik illegal, unregulated, unreported (IUU) fishing dan melindungi kepentingan nasional untuk nelayan skala kecil dan artisanal,” jelas Mendag Enggar.

- Advertisement -

Sejak awal, lanjut Mendag, Indonesia selalu memperjuangkan kepentingan negara berkembang yaitu diberikannya fleksibilitas dalam menyalurkan subsidi perikanan, khususnya kepada nelayan kecil dan artisanal. “Subsidi ini masih diperlukan untuk menopang kehidupan mereka,” kata Mendag.

Kesepakatan lain yang dicapai para Menteri Anggota WTO untuk memenuhi target Sustainable Development Goals (SDGs) 2020 adalah melanjutkan perundingan pelarangan subsidi sebelum KTM WTO ke-12 tahun 2019. Pelarangan subsidi yang dirundingkan khususnya untuk yang menyebabkan penangkapan ikan melebihi kapasitas (overcapacity), secara berlebihan (overfishing), serta penghapusan subsidi yang berkontribusi kepada praktik penangkapan ikan ilegal, tidak sesuai aturan, dan tidak dilaporkan (IUU fishing).

Disepakati pula penguatan transparansi subsidi perikanan. Kesepakatan para Menteri WTO ini tertuang dalam Ministerial Decision on Fisheries Subsidies. Mendag menegaskan bahwa Indonesia mendukung adanya pelarangan subsidi yang menyebabkan overcapacity dan overfishing, serta penghapusan subsidi yang berkontribusi terhadap IUU fishing.

Untuk transparansi, Indonesia mendukung penguatan pelaksanaan notifikasi subsidi agar pemberian subsidi oleh negara maju kepada industri perikanan besar dapat dipantau.

Dalam memperjuangkan kepentingan nasional, Indonesia telah secara aktif menyampaikan pandangan di meja perundingan dan menggalang dukungan dari negara-negara lain, termasuk berkonsultasi dengan fasilitator perundingan yaitu Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Luar Negeri Jamaika, Kamina Johnson Smith.

Proses perundingan yang intensif dan panjang dari Jenewa sepanjang tahun 2017 hingga berakhir di Buenos Aires, Argentina, berbuah manis karena Keputusan Menteri WTO telah mengakomodasi kepentingan yang diperjuangkan Indonesia. “Dengan keberhasilan pada KTM-11, Indonesia masih tetap harus bekerja keras untuk melanjutkan perundingan subsidi perikanan serta mengawal kepentingan nasional agar tetap terjaga di masa mendatang.” Pungkas Mendag Enggar.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER