Jumat, 26 April, 2024

Creative Financing Menjadi Kebijakan RAPBN 2018

MONITOR, Jakarta – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 dirancang berdasarkan pokok-pokok kebijakan fiskal yang mengacu pada tema “Memantapkan Pengelolaan Fiskal Untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Berkeadilan”. Sejalan dengan itu, maka RAPBN 2018 disusun dengan berpedoman pada 3 (tiga) kebijakan utama.

Pertama , dengan mendorong optimalisasi pendapatan negara melalui peningkatan rasio pajak serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam dan aset.

Kedua, dengan melakukan penguatan kualitas belanja negara melalui peningkatan kualitas belanja modal yang produktif, serta efisiensi belanja non prioritas seperti belanja barang dan subsidi yang harus tepat sasaran. Kemudian juga dengan sinergi antara program perlindungan sosial, menjaga dan refocusing anggaran prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta penguatan kualitas desentralisasi fiskal untuk pengurangan kesenjangan dan perbaikan pelayanan publik.

Ketiga, kebijakan berkelanjutan dan efisiensi pembiayaan yang dilakukan melalui pengendalian defisit dan rasio utang, defisit keseimbangan primer yang semakin menurun, dan pengembangan creative financing.

- Advertisement -

“Maksud dari creative financing tersebut adalah pembiayaan yang tidak melulu dari APBN, seperti melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU),” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER