Jumat, 29 Maret, 2024

Ditjen Pajak Sahkan Integrasi Data Perpajakan PT Telkom Indonesia

MONITOR, Jakarta – Untuk mendukung program Integrasi Data Perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak dan menindaklanjuti arahan Menteri BUMN, Rini M. Soemarno, PT Telkom Indonesia berhasil menyelesaikan User Acceptance Test (UAT) e-Faktur Host to Host sehingga dinyatakan siap untuk mengikuti program integrasi data perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk itu,  pada hari ini, Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan meresmikan integrasi data perpajakan PT Telkom Indonesia dengan Direktorat Jenderal Pajak yang dilaksanakan di Telkom Landmark Tower (TLT) Lounge lantai 33, Jalan Gatot Subroto Kav 52, Jakarta.

Dalam kesempatan ini, Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Alex J. Sinaga menyambut Direktur Jenderal Pajak dan menyampaikan apresiasinya atas bantuan DJP dalam menyukseskan program Integrasi Data Perpajakan PT. Telkom Indonesia dengan DJP. Direktur.

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan kemudian meresmikan dan mensahkan PT Telkom Indonesia sebagai pengguna aplikasi e-Faktur Host to Host melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-325/PJ/2018 tentang Penetapan PT Telekomunikasi Indonesia TBK sebagai Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Aplikasi e-Faktur Host-To-Host (H2H).

- Advertisement -

“Integrasi Data Perpajakan ini dimulai dengan rapat koordinasi antara pihak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KemenBUMN), dan DJP pada tanggal 26 Desember 2016, dimana Kementerian BUMN memberikan dukungan terhadap rencana integrasi dan pertukaran data Perpajakan,” katanya.

Robert Pakpahan menambahkan beberapa faktor yang melatarbelakangi dukungan ini adalah karena pemegang saham terbesar di BUMN adalah pemerintah, sehingga seharusnya tidak terjadi kendala dalam hal permintaan data oleh DJP. BUMN juga selayaknya menjadi barometer kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, seharusnya cost of compliance Wajib Pajak BUMN rendah dengan minimnya sanksi administrasi perpajakan.

“Dari rapat koordinasi tingkat tinggi tersebut akhirnya disepakati beberapa Wajib Pajak BUMN yang akan terlibat dalam rencana integrasi dan pertukaran data perpajakan dengan DJP, diantaranya PT. Telkom Indonesia,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER