Kamis, 25 April, 2024

Reform Leader Academy XIII LAN 2018 Rekomendasikan 7 Jurus Kemudahan Usaha

MONITOR, Jakarta – Tahun 2018 Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyelenggarakan Reform Leader Academy (RLA) Angkatan XIII bertema Ease of Doing Business (EoDB) dengan peserta sebanyak 25 orang dari 3 Kementerian/Lembaga yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, dan 7 Pemerintahan Provinsi yaitu Pemerintah Provinsi yaitu Gorontalo, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Kalimantan Timur, Banten dan Sumatera Barat yang dilaksanakan mulai tanggal 30 Juli s.d 28 November 2018 di Jakarta.

Investasi merupakan salah satu komponen pendorong pertumbuhan ekonomi yang paling prospektif saat ini, oleh karena itu dengan Iklim usaha yang baik akan mempengaruhi secara langsung kualitas kehidupan masyarakat. Berdasarkan laporan terbaru Bank Dunia terkait kemudahaan berbisnis (Ease of Doing Business/EODB) 2019, terdapat 5 indikator yang berhasil diperbaiki pemerintah yang membuat peringkat Indonesia naik. Indikator tersebut adalahStarting a Business (memulai usaha), Getting Electricity (akses listrik), Registering Property(pendaftaran properti), Getting Credit(akses kredit),dan Paying Taxes (pembayaran pajak),

Dari 10 indikator EoDB, peserta RLA XIII mengangkat permasalahan indikator Starting a Business sebagai bahasan Reformasi Birokrasi Nasional (RBN) terkait implementasi Online Single Submission (OSS). Pertimbangan utama mengangkat permasalahan tersebut dikarenakan Pemerintahan Presiden Jokowi menginginkan adanya perubahan signifikan dalam kemudahan berusaha.

Sepanjang tiga tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, peringkat kemudahan berbisnis Indonesia sudah naik cukup signifikan yaitu peringkat 106 pada tahun 2016 naik ke peringkat ke 73 pada tahun 2019. Namun, capaian tersebut masih jauh dari yang diharapkan Presiden Jokowi, yaitu berada di peringkat 40.

- Advertisement -

Salah satu usaha pembenahan sistem perizinan berusaha di Indonesia adalah dengan terbitnya PP No. 24 / 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Permasalahan yang ditemui terkait implementasi OSS sebagai berikut;

  1. PP No 24/2018 sebagai terobosan penyederhanaan perizinan dalam implementasinya masih menimbulkan gap regulasi;
  2. Aparatur yang menangani perizinan dan teknis masih belum sepenuhnya memahami implementasi PP 24/2018.
  3. Darisisipengawasanmasihbelummunculnyaperanaktifsatgasdanstakeholder perizinan
  4. PP 24/2018 ini masih belum tersosialisasikan dengan baik ke pelaku usaha
  5. Dari segi tata laksana, pemberlakukan PP 24/2018 masih memerlukan tata kerja yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah.

Dengan pemetaan permasalahan tersebut dapat diidentifikasikan 5 area perubahan yang perlu diperbaiki, yaitu Harmonisasi Peraturan, Peningkatan SDM, Perbaikan Pengawasan, Peningkatan Pelayanan Publik, dan Tata Laksana.

Berdasarkan permasalahan di atas peserta RLA XIII merekomendasikan 7 JURUS JITU KEMUDAHAN BERUSAHA yang dinilai mampu mengurai permasalahan implimentasi OSS dalam rangka memperbaiki peringkat EoDB Indonesia, yaitu :

Jurus 1 : Mendorong Harmonisasi Regulasi Pusat dan Daerah Mengusulkan Model Pelatihan untuk Aparatur Perizinan dan Teknis

Jurus 2 : Mengusulkan Model Pelatihan untuk Aparatur Perizinan dan Teknis

Jurus 3 : Mendorong peran Satgas dan Stakeholders

MeJurus 4 : Mendorong pelaksanaan Coaching Clinic secara periodic

Jurus 5 : Mendorong Pelaksanaan Help Desk (Online dan Offline) di ruang publik

Jurus 6 : Mendorong Pelaksanaan Broadcast tentang EoDB

Jurus 7 : Mendorong Terbentuknya Forum Komunikasi Antara Pemerintah Pusat – Daerah – Pelaku Usaha/Asosiasi

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER