Jumat, 29 Maret, 2024

BI Jangkau Perderan Uang Rupiah Hingga Wilayah Perbatasan

MONITOR, Tarakan – Bank Indonesia semakin memperkuat konektivitas perederan uang di wilayah perbatasan sejak diterapkannya Undang-Undang Peredaran Mata Uang. Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa transaksi di Indonesia untuk wilayah perbatasan, mewajibkan penggunaan uang tunai dalam betuk rupiah.

Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo menuturkan, semenjak ada UU Peredaran Mata Uang, shifting penggunaan rupiah di perbatasan semakin tinggi. Bahkan ketika kemarin di pertemuan rapat  koordinasi inflasi, lanjut Agus, Kapolri menekankan kepada masyarakat termasuk penegak hukum, bahwa penggunaan rupiah betul-betul dishifting di Indonesia. 

"Di perbatasan sendiri, jika seandainya di perbatasan tidak tersedia rupiah yang cukup,dan denominasi yang cukup, tentu akan sulit. Makanya, BI hadir di sini untuk memenuhi kebutuhan uang rupiah masyarakat di Kalimantan Utara," kata Agus di Tarakan, Kalimantan Utara, Sabtu (29/7/2017) pagi.

Seperti saat ini, BI hadir dan membuka kantor cabang perwakilan daerah di Tarakan. Dan di daerah perbatasan seperti di Nunukan.

- Advertisement -

Dengan adanya kantor perwakilan BI, maka diharapakan adanya rupiah yang cukup, dan kualitas uang yang baik akan meningkatkan kedisiplinan masyarakatnya dalam menggunakan rupiah. 

Selain itu, BI memiliki program tersendiri untuk peredaran mata uang di wilayah perbatasan, yakni lewat BI Jangkau. Mengartikan bahwa BI memberikan perhatian pada paling tidak di 12 daerah perbatasan antara Indonesia dengan negara tetangga.

"Jadi kami hadir di sana, Bapak Presiden menyiapkan fasilitas supaya di perbatasan itu ada kantor imigrasi, polisi, dan BI mendorong untuk adanya kegiatan, misalnya money changer atau fasilitas perbankan. Tentu ditambah pihak kepolisian dan militernya di sana," pungkasnya. 
 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER