Jumat, 29 Maret, 2024

Berikut Catatan YLKI terkait Pre Project Selling Meikarta

MONITOR, Jakarta – Meikarta sempat  menuai polemik terkait kegiatan promosi yang dilakukan karena diduga keras melanggar ketentuan Pasal 42 UU No. 20 Tahun 2011.

Terkait Polemik Promosi Meikarta, untuk menghindari terulangnya kasus Acho dengan skala yang lebih luas, berikut ini catatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait pre project selling baik yang dilakukan Meikarta dan atau pengembang lain :

1. Menghimbau masyarakat agar berhati-hati dan kalau perlu menunda untuk pemesanan dan/atau membeli unit apartemen di Kota Meikarta sampai jelas status perizinannya. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming dan janji fasum/fasos oleh pengembang. Sebelum menandatangani dokumen pemesanan, bacalah dengan teliti, dan saat pembayaran booking fee harus ada dokumen resmi, jangan dengan kwitansi sementara;

2. Pemerintah perlu menindak dengan tegas, jika perlu menjatuhkan sanksi atas segala bentuk pelanggaran perizinan dan pemanfaatan celah hukum yang dilakukan oleh pengembang dan kemudian merugikan konsumen;

- Advertisement -

3. YLKI mendesak managemen Meikarta menghentikan segala bentuk promosi, iklan, dan bentuk penawaran lain atas produk Apartemen Meikarta sampai seluruh perizinan dan aspek legal telah dipenuhi oleh pengembang. Meikarta jangan berdalih bahwa pihaknya sudah mengantongi IMB, padahal yang terjadi sebenarnya adalah proses permohonan pengajuan IMB.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER