Jumat, 29 Maret, 2024

Benih Bermutu Dukung Swasembada Bawang Putih

MONITOR, Jakarta – Bawang putih merupakan salah satu komoditas penting untuk dikembangkan karena besarnya kebutuhan. Indonesia pernah swasembada bawang putih dari 1994 hingga 1995. “Kita pernah mengalami kejayaan bawang putih di era 90 – an, di mana luas pertanaman mencapai 21.896 hektare dengan produksi 152.421 ton,” ujar Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam beberapa kesempatan.

Kebutuhan konsumsi bawang putih belum diikuti dengan pertambahan luas tanam sehingga bisa dikatakan mengalami mati suri. Terpuruknya bawang putih nasional dimulai 1996 hingga 2017. Pada tahun tersebut terjadi penurunan luas panen rata – rata 8,4 persen per tahun dilanjutkan penurunan produksi rata – rata 7,57 persen per tahun.

“Fokus sasaran kegiatan dari 2017 – 2021 adalah memproduksi benih bawang putih hingga penanaman seluas 80 ribu hektare,” ujar Direktur Perbenihan Hortikultura Sukarman.

Pada 2016, sekitar 95 persen kebutuhan bawang putih diimpor dengan nilai sekitar 50 persen dari total impor sayuran. Hal ini menyebabkan harga dalam negeri tidak mampu bersaing sehingga petani tidak bergairah menanam bawang putih.

- Advertisement -

Pada 2017, Kementerian Pertanian menggiatkan kembali usaha budidaya bawang putih dengan melakukan pengembangan kawasanp sebesar 2600 hektare. Terdiri dari 1500 hektare di NTB dan 1100 hektare di Jawa Tengah. Harapannya, imbuh Sukarman, impor bawang putih bisa ditutup pada tahun 2021 dan kebutuhan dalam negeri akan dipasok dari luas panen sebesar 65 ribu hektare.

“Guna mewujudkan upaya tersebut, peran BPSB sangat menentukan dalam mengawal dan menghasilkan benih bermutu,” ujar Penanggung Jawab Fungsional Pengawasan Peredaran Benih PPNS, BPSB Provinsi Jawa Tengah, Joko Kodrat.

Kebutuhan konsumsi bawang putih Indonesia saat ini sebesar 550 ribu ton. Jumlah tersebut tentunya tak lepas dari ketersediaan benih sebagai ujung tombak. Penyediaan di lapangan tidak lepas dari komitmen seluruh stake holder.

“Tantangannya yakni ketersediaan benih yang terbatas. Adanya dormansi benih sekitar 4 – 6 bulan setelah panen membuat penyediaan benih bawang putih di lapangan sedikit terhambat,” kata Kasubdit Produksi dan Kelembagaan Benih Dessi Rahmaniar

Kepala Subdit Pengawasan Mutu Benih, Nur Eva Hayati mengungkapkan berbagai upaya percepatan pengadaan benih dilakukan termasuk dalam hal regulasi yakni menyempurnakan peraturan terkait benih bawang putih.

“Antara lain merevisi Permentan 48 tahun 2012 menjadi Permentan Nomor 34/Permentan/HS.060/9/2017 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih. Selain itu menyusun Kepmentan Nomor 70/Kpts/SR.130/D/9/2017 tentang Teknis Sertifikasi Benih Umbi Lapis melalui Pengawasan Pascapanen di gudang,” papar Eva.

Tidak sampai di situ, kata Eva, peraturan ini berlaku hanya sampai dengan 2019 yang menjadi turunan dari pasal 28 ayat 6 pada Permentan Nomor 34/Permentan/HS.060/9/2017 dan terakhir menyusun Kepmentan Nomor 14/Kpts/SR.130/D/2/2018 tentang Pedoman Teknis Pemurnian Varietas Bawang Putih,” jelasnya.

Selain itu dilakukan uji DNA varietas Great Barier Leaf asal Taiwan dan Seed 40 asal Mesir. Uji DNA dilakukan guna mengetahui kebenaran varietas. Ini dilakukan melalui pengujian secara visual maupun pembuktian di laboratorium.

“Kenapa dilakukan? Tidak lain untuk mengetahui kebenaran varietas. Caranya dengan visual dan melalui laboratorium,” ujar Kasubdit Pengembangan Varietas, Watiningsih.

Sementara itu dalam rangka percepatan pengujian kebenaran benih asal luar negeri, maka langsung dilakukan uji DNA. “Dari hasil uji DNA yang dilakukan menunjukkan bahwa varietas Great Barier Leaf asal Taiwan identik dengan varietas bawang putih Sangga Sembalun,” papar Watiningsih.

Pada pertemuan Sosialisasi Peraturan Perbenihan Hortikultura di Bogor beberaapa waktu lalu, Direktur Perbenihan Sukarman kembali mempertegas penugasan kepada BPSPTPH mengawal pertanaman untuk dijadikan benih pada pertanaman berikutnya.

“Selain itu mendorong percepatan produksi dan sertifikasi benih yang dihasilkan importir dan penangkar, serta mewajibkan importir untuk turut menanam bawang putih 5 persen dari jumlah pengajuan impor (RIPH). Dengan upaya tersebut diharapkan kegiatan budidaya bawang putih segera dapat mewujudkan swasembada pada 2021 nanti,” papar Sukarman.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER