Kamis, 25 April, 2024

Bank BTN Restrukturisasi Kredit Korban Gempa Lombok

MONITOR, Jakarta – PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) memberikan kemudahan bagi debitur untuk mendapatkan restrukturisasi dalam meringankan beban para korban gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Utama BTN, Maryono mengatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan himbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan perlakuan khusus terhadap debitur yang terdampak gempa di Provinsi NTB.

Sesuai dengan keterangan resmi yang disampaikan OJK pada 23 Agustus 2018 lalu, perlakuan khusus tersebut diterapkan terhadap kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan yang dimiliki debitur atau proyek berada di lokasi terdampak gempa.

Perlakuan khusus yang diberikan mengacu pada Peraturan OJK no. 45/POJK/03/2017 tentang perlakukan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.

- Advertisement -

“Kami sangat prihatin dengan nasib para korban gempa di daerah Lombok dan Sumbawa, untuk itu Bank BTN berusaha meringankan beban mereka dengan memberikan sejumlah skema restrukturisasi yang disesuaikan dengan kondisi debitur baik debitur ritel maupun institusi yang terdampak gempa,” jelas Maryono, Selasa (28/8).

Berdasarkan data Bank BTN per 26 Agustus 2018, tercatat ada 674 debitur kredit konsumer yang terdampak gempa dari total 15.864 debitur BTN di NTB.

Debitur yang terdampak gempa memiliki baki debit atau outstanding kredit senilai Rp79,3 miliar, dimana sebagian dari debitur, atau sekitar 124 orang merupakan debitur kolektif yang bekerja di sektor perhotelan.

Untuk para debitur yang terdampak gempa, Bank BTN akan memberikan restrukturisasi dalam bentuk pemberian masa tenggang waktu untuk membayar angsuran/cicilan pinjaman pokok maksimal dua tahun dan keringanan lain yang menyesuaikan kondisi debitur.

Maryono juga memastikan akan memberikan diskon untuk denda dan bunga sampai dengan 100 persen bagi debitur yang disetujui mendapatkan restrukturisasi.

“Pemberian masa tenggang waktu diterapkan dengan meninjau lebih dulu kerugian material yang diderita para debitur, kami tidak pukul rata karena memahami kondisi setiap debitur berbeda dalam menghadapi bencana ini,” tuturnya.

Selain pemberian masa tenggang waktu, perseroan juga akan memberikan tambahan kemudahan yang lain, misalnya penjadwalan pembayaran angsuran, atau penjadwalan ulang waktu jatuh tempo yang akan diberikan kepada debitur yang terkena dampak gempa secara langsung maupun tidak langsung.

“Tambahan skema restrukturisasi ini diberikan untuk memberikan kesempatan kepada debitur dalam memulihkan bisnisnya yang mengalami kerusakan akibat gempa, ataupun yang masih mengalami trauma,” tegas Maryono.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER