Kamis, 25 April, 2024

Ayam Mati Kekenyangan di Lumbung

Belum lama ini beredar tulisan Pak Dahlan Iskan berjudul “Lumbung Itu Tidak Untuk Ayam”. Menceritakan tentang kilang TWU di Cepu yang, menurut tulisan itu, tutup oleh aturan pemerintah yang mengharuskan TWU membeli crude atau minyak mentah dari mulut pipa di tengah laut. Sebelumnya link berita sebuah media online juga beredar luas, dengan narasi versi pemilik kilang tersebut.

Tulisan ini mencoba memotret lebih utuh isu kilang TWU, untuk melengkapi tulisan Pak Dahlan dan berita yang sudah beredar tersebut. Mohon dimaklumi jika di sana-sini bertebaran istilah-istilah teknis yang hanya akrab di kalangan perminyakan atau perkilangan.  

Early Production Facility

Pengembangan lapangan Migas memerlukan strategi yang pas agar nilai keekonomiannya terjamin. Salah satu strategi yang sering dipakai adalah menggunakan Early Production Facility (EPF). Keuntungan pemanfaatan EPF ada dua. Pertama, membantu cash flow perusahaan karena dapat berproduksi lebih cepat meskipun dengan volume yang lebih kecil, dan yang kedua, perusahaan akan mempunyai data produksi yang lebih valid untuk menentukan fasilitas produksi yang optimum yang akan dibangun selama masa produksi.

- Advertisement -

Lapangan minyak Banyu Urip di Cepu dikembangkan dengan menggunakan skema EPF, mengingat pembangunan fasilitas produksi memerlukan waktu yang lama. Awal produksi di tahun 2008, dengan menggunakan fasilitas produksi bersifat sementara, minyak mentah Banyu Urip dialirkan sebesar 20.000 barel setiap hari ke Floating Storage and Offloading (FSO) Cinta Natomas milik Pertamina.

Oleh ExxonMobil Cepu Ltd (EMCL), kapasitas produksi minyak mentah Banyu Urip ditingkatkan menjadi 40.000 barel setiap hari, sehingga diperlukan penambahan fasilitas untuk mengalirkannya. Pada saat yang bersamaan terdapat investor swasta, PT. Tri Wahana Universal (TWU) yang bersedia membangun kilang dan fasilitas penyalurannya di sekitar mulut sumur.

Pada 31 Agustus 2009, EMCL menandatangani kontrak penjualan minyak mentah Banyu Urip ke TWU selama lima tahun sebesar 6.000 barel per hari. Pada 11 April 2015 amendemen kontrak ditandatangani untuk penjualan minyak mentah Banyu Urip sebesar 16.000 barel per hari ke TWU sampai fasilitas produksi milik EMCL selesai dibangun. Dengan kata lain kilang milik TWU awalnya berfungsi hanya pada fase EPF saja.

Fasilitas produksi milik EMCL selesai dibangun pada 15 Januari 2016. Alhasil, sesuai kontrak yang disepakati kedua pihak, maka fasilitas EPF tidak diperlukan lagi.

Minyak Mentah Banyu Urip

Terminologi harga minyak di Indonesia dikenal dengan istilah Indonesia Crude Price (ICP). Sudah menjadi kelaziman bahwa ketika harga minyak mentah suatu lapangan belum tersedia, maka harganya ditetapkan dengan mengambil referensi terhadap harga minyak mentah yang mempunyai karakteristik sejenis.

Harga minyak mentah Banyu Urip pada awalnya belum ditetapkan karena belum ada referensi harga minyak mentah sejenis di pasar. Sehingga, ditetapkanlah harga minyak sementara mengacu pada harga minyak mentah Arjuna. Harga sementara ini dipakai sampai akhirnya diperoleh harga pasar (Lihat Tabel di bawah).

Harga pasar menunjukkan bahwa jenis minyak mentah Banyu Urip mempunyai harga $5,5 di atas harga minyak mentah Arjuna, atau ICP Banyu Urip = ICP Arjuna + $5,5. Artinya, kalau diambil contoh pada tahun 2015, ketika minyak mentah Banyu Urip dijual ke TWU dengan harga ICP Arjuna – $3,5 sebagai harga sementara, TWU mendapat keuntungan dari selisih harga sebesar $9 setiap barel.  

Ini artinya, bahwa TWU selama periode tersebut  memperoleh “harga subsidi” dari harga yang seharusnya untuk minyak mentah Banyu Urip. Dalam kurun 2009-2017, diperkirakan keuntungan yang diperoleh TWU karena perbedaan harga ini mencapai sekitar $216 juta. Lebih dari itu, dengan harga pembelian di bawah harga pasar minyak mentah Banyu Urip selama kurun waktu 2009-2017, ke-ekonomi-an kilang TWU sudah “sangat positif” dari sudut operasi dan pengembalian investasi.

Yang perlu diketahui adalah lapangan minyak Banyu Urip mempunyai dua titik serah yang berbeda: FSO Gagak Rimang di tengah laut dan kilang TWU di mulut sumur. Masalahnya tidak boleh ada dua harga berbeda untuk produksi minyak yang sama. Sementara realitasnya ada dua titik serah yang berbeda, dengan harga berbeda. Maka Ditjen Migas Kementerian ESDM meminta fatwa hukum kepada Jamdatun Kejaksaan Agung, terkait dengan penetapan harga minyak mentah Banyu Urip.

Akhirnya pada Juni 2016, Ditjen Migas menetapkan harga minyak mentah yang dialirkan di titik serah melalui pipa ke kilang TWU adalah sama dengan harga minyak mentah yang dialirkan di titik serah FSO Gagak Rimang. Adalah tidak benar jika dikatakan bahwa harga minyak di kilang TWU adalah harga minyak di FSO Gagak Rimang ditambah biaya pipa, kapal, dan angkutan truk.

Efisiensi Kilang

Kalaulah harga minyak mentah Banyu Urip dijadikan alasan terlalu mahal untuk beroperasinya kilang TWU, maka ini menunjukan bahwa efisiensi kilang TWU menjadi pertanyaan. Karena, kilang lain mampu beroperasi dan masih ekonomis dengan harga ICP Arjuna + $5.5.  

Bahkan kilang lain, selain mengeluarkan biaya untuk pembelian minyak mentah, mereka juga masih harus mengeluarkan biaya transportasi dari titik serah di FSO Gagak Rimang ke daerah lain. Sementara Kilang TWU yang sudah di mulut sumur tidak memerlukan biaya pengangkutan.

Pada akhirnya, perlu digarisbawahi bahwa keberadaan Kilang TWU adalah bukti bahwa pemerintah sangat mendukung pembangunan infrastruktur kilang, termasuk inisiatif kalangan swasta dalam negeri, atau juga teknologi dalam negeri.

Tentu tidak fair jika ke-tidakefisien-an beroperasinya sebuah kilang dibebankan ke negara melalui subsidi harga minyak. Selain tidak fair, hal itu juga akan mengurangi penerimaan Negara.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER