Jumat, 29 Maret, 2024

DPRD Jakarta: Pengesahan Perda Rokok Tinggal Menunggu Waktu

MONITOR, Jakarta – Rencana kalangan DPRD untuk mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok menjadi peraturan daerah (perda) ternyata tinggal nunggu waktu. Pasalnya, draf raperda kawan tanpa rokok tersebut sudah di tangan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.

Sekretaris Dewan (Sekwan), Juliadi, mengatakan proses pembahasan raperda kawasan tanpa rokok sudah selesai di tingkat dewan. Selain itu, draf hasil pembahasan juga sudah diserahkan kepada gubernur melalui Biro Hukum untuk disinkronisasi.

“Nanti setelah sinkronisasi dari Biro Hukum selesao dilakkan maka bisa langsung di paripurnakan untuk diperdakan,” terang Juliadi Kepada MONITOR di ruang rapat Komisi A DPRD Jakarta, Kamis, (30/8).

Disebutkan Juliadi soal aturan kawasan tanpa rokok ini, sebelumnya pernah di pansuskan oleh dewan, sampai akhirnya rekomendasi pansus dimasukan poinya masuk dalam raperda.

- Advertisement -

Juliadi pun tak menampik, sindiran Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta non aktif Sandiaga Uno yang mengatakan Gedung DPRD banyak asap rokok jadi pemicu raperda kawasan tanpa asap rokok tersebut harus secepatnya di perdakan.

“Mudah-mudahan tahun ini bisa di paripurnakan ya. Kami disini hanya nunggu dari pihak eksukutif kapan bisa selesai melakukan sinkronisasi draf raperda tanpa rokok yang kami sodorkan,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER