Sabtu, 20 April, 2024

Dianggap Prematur, DPP IMM Minta Perppu Ormas Dikaji Ulang

MONITOR, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) meminta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) untuk dipertimbangkan kembali. Ketua DPP IMM Bidang Hikmah Muhammad Solihin menilai terbitnya Perpu terkait merupakan langkah yang prematur. 

"Semestinya dipertimbangkan lebih matang lagi, berbagai macam pendekatan harus dilakukan baik dari aspek yuridis maupun aspek sosiologis," ujar Solihin di Jakarta, Minggu (16/7).

Terlebih, ia melihat Perppu tersebut sangat merugikan hak masyarakat dalam berserikat dan mencederai rasa keadilan. Dengan tegas, Solihin menyebut bahwa lahirnya Perppu Ormas jelas bertentangan dengan konstitusi RI, yakni UUD 1945.

"Ini (Perppu Ormas) adalah suatu langkah mundur dan bertentangan dengan konsitusi yaitu UUD 1945. Sangatlah jelas bahwa hal ini bertentangan dan bahkan melabrak konstitusi RI yang telah memberi ruang dan jaminan bagi masyarakat, berupa kemerdekaan berserikat dan berkumpul sebagai salah satu hak dasar yang semestinya dilindungi," tegas alumni Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini.

- Advertisement -

Melalui Perppu tersebut, Solihin menegaskan pemerintah kedepan akan lebih arogan dan sewenang-wenang dalam membubarkan ormas yang dianggap tidak kooperatif dengan penguasa.

"Perppu ini ibarat peluru yang mematikan, karena bisa menjadi alat yang ampuh untuk membubarkan suatu perkumpulan, bahkan perkumpulan yang menggunakan lambang pancasila sekalipun," tandasnya.

"Termasuk organisasi yang selama ini berjasa dalam perjuangan pembentukan NKRI juga bisa dibubarkan kapan saja jika dianggap tidak lagi sejalan dengan pancasila oleh rezim yang berkuasa," ujarnya lagi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER