Jumat, 26 April, 2024

Dapat Remisi Agustusan, April 2019 Ahok Bebas

MONITOR, Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan mendapat remisi atau potongan masa tahanan. Diperkiran Ahok akan bebas pada April 2019 nanti.

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sri Puguh Budi Utami mengatakan, Kemenkuham di perayaan HUT Kemerdekaan ke 73 membenarkan adanya remisi atau pengurangan masa tahanan kepada ribuan tahanan di antaranya ada nama Ahok yang dipenjara dua tahun atas kasus penistaan agama.

“Sesuai dengan substansi dan syarat administrasi, yang bersangkutan Ahok mendapatkan remisi dua bulan,” ujar Puguh kepada wartawan di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/8).

Dengan adanya remisi ini, Puguh memastikan kalau mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan bebas pada April 2019.

- Advertisement -

Meski demikian, ia juga mengatakan bahwa pada perayaan Hari Natal akan ada lagi pemberian remisi dan Ahok kembali mendapat pengurangan masa hukuman. Ia meyakini waktu bebasnya Ahok diperkirakan tetap sekitar April 2019.

“Nanti kalau misalnya ada remisi Natal dia dapat, ya dikurangi lagi. Tapi perkiraannya bebas memang sekitar April 2019,” ujarnya.

Seperti diketahui, Ahok sebelumnya menolak tawaran pembebasan bersyarat dari pemerintah untuknya, karena khawatir pembebasan bersyarat itu dapat menimbulkan masalah bagi dirinya di kemudian hari.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER