Jumat, 29 Maret, 2024

Rahmat Mirzani: Penjualan blangko e-KTP di Lampung Harus Diusut Tuntas

MONITOR, Bandar Lampung – Masyarakat Lampung dihebohkan dengan penjualan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) secara online pada Senin (3/12/2018) lalu. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kepada pihak kepolisian di Kota Bandar Lampung.

Menjelang pemilu serentak 2019 kasus penjualan blangko e-KTP menjadi pengingat bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menyelesaikan daftar pemilih tetap yang hingga saat ini masih sampai tahap kedua. Masyarakat masih bisa menggunakan hak suaranya jika belum masuk daftar pemilih tetap KPU dengan menggunakan e-KTP.

Penjualan e-KTP di Lampung harus segera di usut tuntas agar tidak merusak kualitas demokrasi di Indonesia. Menanggapi hal ini Caleg Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandar Lampung Rahmat Mirzani Djausal berharap persoalan ini ditanggapi dengan serius oleh pihak berwenang.

“Lampung menjadi sorotan dari kasus penjualan ini, KPU dan Polri harus cepat mengusut sebelum pemilu serentak April nanti,” ujar Rahmat Mirzani Djausal pada wartawan di Bandar Lampung, Jumat (7/12).

- Advertisement -

Data pemilih adalah salah satu komponen penting dalam pemilu, karena memastikan hak politik warga negara. Rahmat Mirzani Djausal menambahkan jangan sampai pemilu kita dinodai dengan hal-hal yang merusak demokrasi itu sendiri.

“Harapan pemilu kita bisa menjadi ajang sirkulasi kepemimpinan yang langsung, bersih, jujur, dan adil demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER