Sabtu, 20 April, 2024

Perhatikan Kaum Difabel, Rahmat Mirzani Djausal Komitmen wujudkan Lampung Terbuka

MONITOR, Bandar Lampung – Tanggal 3 Desember diperingati sebagai hari disabiltas Internasional sebagai upaya menumbuhkan kesadaran dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas di seluruh dunia. Tidak terkecuali di Indonesia.

Masyarakat di Indonesia ramai-ramai memberikan testimoni di media sosial sebagai bentuk dukungan dan semangat bagi para penyandang disabilitas di Indonesia, bahkan di media sosial twitter hari disabilitas menjadi trending topic dengan lebih 100 ribu kicauan.

Sinyal positif bagi penyadang disabilitas, bahwa masyarakat Indonesia peduli terhadap keterbatasan yang mereka miliki. Pada level kebijakan Indonesia sudah memiliki Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas afirmasi bagi mereka untuk mampu mengembangkan diri dan berkontribusi pada bangsa dan negara. Ingatan masyarakat Indonesia masih jelas bagaimana perjuangan atlit Asian Para Games 2018 untuk mengibarkan bendera merah putih disertai lagu Indonesia raya.

Saat ini provinsi Lampung sedang menggalakan pemenuhan kuota satu persen ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas, namun hal ini tidak cukup untuk membumikan visi Indonesia inklusif dan ramah bagi penyadang disabilitas.

- Advertisement -

Rahmat Mirzani Djausal Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung Daerah berkomentar mengenai hari disabilitas dan kondisi penyandang disabilitas di Provinsi Lampung. “Hari disabilitas adalah pengingat bagi kita semua bahwa banyak saudara-saudara kita yang terbatas, namun tidak pernah putus asa akan keadaan dan di Lampung perhatian terhadap penyandang disabilitas masih terbatas meskipun sudah ada perdanya,” tutur Rahmat Mirzani Djausal pada wartawan di Bandar Lampung, Selasa (4/12/2018).

Rahmat Mirzani Djausal menambahkan para penyandang disabilitas punya hak yang sama dengan untuk memperoleh kesejateraan, kebijakan-kebijakan yang menyeluruh bagi terjaminnya hak mereka adalah keharusan.

Bagi Rahnat Mirzani, Kita tidak bisa hanya meminta sektor swasta memberikan satu persen slot untuk tenaga kerja disabilitas. “Perlu ada kebijakan yang memaksa mereka sudah memiliki fasilitas bagi penyandang disabilitas, karena sejauh ini baru fasilitas umum yang sudah diwajibkan ramah bagi disabilitas dan ini harus dikerjakan bersama semua elemen pemangku kebijakan di Provinsi Lampung,” tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER