Jumat, 19 April, 2024

Deri Febogi: Dukung dan Kawal Kebijakan PPK untuk Tenaga Honerer

MONITOR, Bandar Lampung – Langkah cepat di ambil pemerintah menghadapi tuntutan guru honerer agar diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) .

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi kalangan profesional, termaksud kalangan honerer yang telah melampaui batas usia pelamar ASN. Dukungan serta kritik mengenai kebijakan ini terus bergulir di publik. Mulai tendensi politis dari kebijakan hingga kuota PKK hingga solusi jitu berkaitan dengan status guru honerer.

Nada dukungan dilontarkan Deri Febogi Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandar Lampung Dapil III menyebut proses melahirkan kebijakan panjang, banyak masukan dan pertimbangan.

“Kita harus apresiasi kinerja pemerintah dalam mengatasi persoalan guru honerer dengan kebijakan PPK, kalau kita ikuti prosesnya ini lahir dari dialog pemerintah dengan para guru,” tutur Deri Febogi pada wartwan di Bandar Lampung, Sabtu (8/12/2018).

- Advertisement -

Tokoh muda Lampung ini menambahkan dukungan dan penolakan terhadap kebijakan adalah nadi demokrasi, tidak perlu menjadi persoalan yang terpenting kebijakannya harus dikawal semua elemen bangsa. “Pro kontra itu hal yang lumbrah di demokrasi, terpenting kita pastikan para guru yang telah mengabdi puluhan tahun mendapatkan kesejahteraan,” ucapnya.

Jumlah tenaga honorer di Indonesia berjumlah ratusan ribu di semua sektor dan yang terbesar di sektor pendidikan, kehadiran kebijakan PPK diharapkan mengawali aturan-aturan lain demi mensejaterakan para guru, pahlawan tanpa tanda jasa.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER