Jumat, 29 Maret, 2024

Permohonan Gubernur Jatim soal UU Panas Bumi Ditolak MK

MONITOR, Jakarta – Permohonan pemohon Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo dan DPRD Provinsi Jatim ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan pengujian atas Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terhadap UUD 1945.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MK sekaligus pimpinan sidang, Arief Hidayat. Ia menyatakan sebagaimana telah dijelaskan dalam putusan-putusan MK sebelumnya bahwa dalam Pasal 13 UU Pemda telah menegaskan kriteria urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah provinsi atau lintas negara.

"Dalam kaitan ini, panas bumi memenuhi kriteria tersebut sehingga tepat menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Lebih-lebih jika mempertimbangkan potensi konflik yang timbul apabila hal itu diserahkan kewenangannya kepada daerah," ujar Arief kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/9).

"Sementara pemerintah tengah berupaya keras menjamin ketahanan energi nasional yang pada masa yang akan datang sangat bergantung pada kemampuan memanfaatkan keberadaan energi baru terbarukan, termasuk panas bumi," jelasnya.

- Advertisement -

Maka dari itu, Arief menyatakan, dalam hal tersebut MK telah menimbang berdasarkan pertimbangan di atas, MK pun berpendapat dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Adapun kesimpulan, menurut Arief, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan diatas, MK berkesimpulan bahwa MK berwenang mengadili permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Amar Putusan, Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan," ungkap Arif Hidayat.

Sementara sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Saldi Isra, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams dan Manahan M.P Sitompul.

Masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/Kuasanya, Presiden atau yang mewakili, DPR atau yang mewakili dan DPD atau yang mewakili.

Seperti diketahui, Soekarwo dan DPRD Jatim merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf c, dan Pasal 23 ayat (2) UU Panas Bumi yang berisikan bahwa kewenangan pemanfaatan tidak langsung panas bumi berada di tangan Pemerintah Pusat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER