Sabtu, 20 April, 2024

Mulai Besok, Truk Besar Dilarang Lintasi Sukabumi

Monitor, Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi melarang truk besar yang tidak mengangkut pangan dan bahan bakar melintasi jalanannya mulai Minggu (18/6).

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Dalops) Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Agus Ahmad, Sabtu, mengatakan bahwa menurut Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang terbit 13 Mei 2017 truk berkapasitas besar bukan pengangkut pangan dan BBM dilarang beroperasi mulai Minggu (18/6) pukul 00.00 WIB hingga Senin (3/7) pukul 24.00 WIB.

Kendaraan pengangkut yang dilarang beroperasi selama musim mudik dan balik Idul Fitri 1438 H, menurut ketentuan itu meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, hasil tambang non-bahan bakar, truk tempelan, truk gandengan, kontainer, kendaraan barang maksimal 14.000 kilogram dan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih. 

Sementara kendaraan pengangkut bahan makanan, ternak, bahan bakar, hantaran pos, barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan, serta mobil bertanda khusus yang mengangkut sepeda motor dalam program mudik gratis boleh tetap beroperasi.

- Advertisement -

Agus mengatakan pelarangan itu ditujukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang bisa terjadi pada musim mudik dan balik Lebaran seperti kemacetan panjang dan kecelakaan lalu lintas serta mendukung kelancaran lalu lintas kendaraan.

"Dipastikan akan banyak kendaraan yang masuk dan melalui daerah ini, sehingga sejak dini kami pun mempersiapkan berbagai antisipasinya," tambah dia.

Agus mengatakan untuk menegakkan peraturan tersebut pemerintah kota berkoordinasi dengan berbagai instansi seperti TNI, Polri dan dinas terkait lainnya. 

Hingga saat ini belum ada peningkatan arus pemudik ke wilayah Sukabumi. Hanya warga yang bekerja di luar daerah saja pulang pada libur akhir pekan.(Ant)

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER