Jumat, 19 April, 2024

Meiliana Divonis 18 Bulan Penjara Usai Keluhkan Volume Adzan

MONITOR, Medan –  Meliana, perempuan asal Kota Tanjungbalai yang keberatan dengan suara kumandang azan di kawasan tempat tinggalnya hanya bisa pasrah divonis selama 18 bulan penjara.

Pembacaan vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi dua hakim anggota, Erintuah Damanik, dan Saryana, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (21/8).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Meliana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dipotong masa tahanan. Perbuatan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 huruf A,” ujar Wahyu.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, beberapa hari setelah Jaksa membacakan tuntutannya atau sebelum sidang vonis ini digelar, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Ketua PN Medan.

- Advertisement -

Sekadar diketahui, sesuai dengan dakwaan Jaksa disebutkan dugaan penodaan agama yang dilakukan Meliana berawal pada Juli 2016 lalu sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu, Meliana bertemu dengan Kasini di kedai milknya di Jalan Karya Lingkungan I, Kel Tanjungbalai Kota, Kec Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Waktu itu Meliana mengucapkan kalimat bernada menista dengan mengatakan, “Lu lu ya, itu masjid lu emang bising pekak lo, hari-hari bising tak bikin tenang.”

Akibat perbuatan Meliana tersebut kemudian memicu terjadi aksi pembakaran puluhan Klenteng dan Vihara di Kota Tanjungbalai. Belasan orang pun kemudian ditangkap dan diadili dengan dakwaan penjarahan dan pencurian saat terjadinya aksi.

Namun tidak bagi Meliana, hampir dua tahun wanita itu bebas melenggang tanpa ditahan. Meliana baru bisa ditangkap dan ditahan setelah pergantian tiga Kapolres dan dua Kajari.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER