Rabu, 24 April, 2024

Kasus Pemanfaatan Raskin Kandas, Panwaslu Purwakarta Tuai Keritik Keras

MONITOR, Purwakarta – Belum lama ini publik Purwakarta dikejutkan dengan kabar bahwa program bantuan beras miskin (raskin) diduga dimanfaatkan untuk kampanye Istri Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Ane Ratna Mustika yang diketahui akan turut serta dalam kontestasi Pilkada Purwakarta 2018 ini.

Kasus tersebut segera ditangani oleh Panwaslu Purwakarta, sayangnya kandas begitu saja lantaran dinilai bukan sebagai pidana pemilu.

Alasan yang digunakan Panwas adalah, hinga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan pasangan calon peserta Pilkada 2018. Tahap kampanye pun baru akan dimulai 15 Februari mendatang. 

Atas alasan tersebut, Keputusan Panwaslu Purwakarta menuai kritik keras dari Forum Pemerhati Pilkada (FPP) Jabar. Panwaslu dinilai terkungkung pengetahuan lama dimana harusnya menggunakan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dalam menyikapi dugaan penyalahgunaan program Pemerintah. Dimana dalam pasa 71 ayat 3 mengatur mengenai larangan untuk menguntungkan salah satu paslon.

- Advertisement -

"Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih," kata Koordinator FPP Jabar, Agus Salim membacakan bunyi UU No. 10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat (3) tersebut, Jumat (2/2).

Dengan dasar itu pula, pihaknya menyimpulkan bahwa Wakil Bupati Purwakarta, Dadan Koswara telah melakukan pelanggaran secara Undang-Undang. 

"FPP Jabar menyimpulkan, berpijak pada ayat 3 pasal 71 UU tersebut jelas wakil bupati Dadan telah melalukan pelanggaran,” ujar Agus.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER