Jumat, 19 April, 2024

Gubernur Wahidin Halim ingin Banten Punya Perda Anti Rokok

MONITOR, Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim meminta kabupaten/kota di Banten agar mencontoh Kota Tangerang yang telah menerbitkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Waktu saya jadi wali kota sudah saya buat. Yang ada sekarang itu kita akan dorong kabupaten/kota yang belum punya perda itu, kita akan suratin mereka supaya mereka lebih nyambung bikin kawasan tanpa rokok," ujarnya saat paripurna dengan agenda mendengarkan tanggapan fraksi terkait empat raperda inisiatif DPRD Banten di Ruang paripurna DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (13/7).

Dalam paripurna tersebut mayoritas fraksi meminta untuk menunda pembahasan raperda keromasan dan kawasan tanpa rokok.

Ia pun mencontohkan di Kota Tangerang sudah lama membuat perda kawasan tanpa rokok. Kebijakan ini untuk mendorong perubahan perilaku dan gaya hidup sehat dengan hadirnya KTR. 

- Advertisement -

Kawasan tanpa rokok yang ditetapkan yakni perkantoran pemerintah daerah, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, kendaraan angkutan umum dan tempat umum atau tempat-tempat lainnya. 

Menurut WH, dalam pembahasan empat Raperda itu, sejumlah fraksi DPRD Banten dua Raperda dilanjutkan, dan dua raperda ditolak.  Kedua Raperda yang dilanjutkan raperda tentang ketahanan keluarga dan raperda tentang keolahragaan.

Sedangkan, untuk raperda tentang keormasan pihaknya sudah meminta perda tersebut ditolak atau tidak dilanjutkan. 

Sedangkan untuk raperda kawasan tanpa rokok pihaknya minta mengkaji ulang karena hal tersebut berhubungan dengan tata ruang.

"Kalau keormasan itu kan kewenangan pusat. Kalau kawasan rokok itu lebih ke tata ruang. Sementara saat ini kan perkantoran, restoran dan pusat perbelanjaan sudah buat ruang eksklusif untuk perokok," kata Wahidin kepada wartawan

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER