Rabu, 24 April, 2024

FPP Sumut Soroti Hak Pilih Warga yang Belum Miliki e-KTP

MONITOR, Medan – Forum Pemerhati Pilkada (FPP) Sumut meminta penyeleggara Pilgub baik KPU maupun Bawaslu untuk memerhatikan secara seksama persoalan hak warga negara untuk memilih. 

Ilham Siregar Koordinator FPP Sumut menyampaikan, diduga ada 1.092.046 yang terdiri 531.481 orang laki-laki dan 560.563 perempuan yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Sementara karena tidak atau belum punya EKTP. 

Ia pun mempertanyakan kepada pihak terkait, apakah mereka yang tidak didaftar sebagai pemilih itu bukan warga negara atau memang dipotong haknya untuk memilih karena persoalan administrasi.

Ilham meminta agar semua pihak tidak memadang sepele persoalan tersebut. Jika KPU Sumut tidak mendaftarkan satu juta warga itu karena terbentur peraturan yang dibuatnya sendiri yakni PKPU maka perlu dikonsultasikan jalan keluarnya. 

- Advertisement -

“Coba baca dan bandingkan semua peraturan mengenai kependudukan. Apakah mereka yang tidak atau belum punya EKTP bukan warga negara? Sementara jelas pemilu adalah sarana warga negara memenuhi haknya sesuai UUD,” ujarnya kepada media di Medan, Jum’at (30/3). 

Ilham Siregar juga meminta kepada penyelenggara untuk terbuka, transparan dan membangun komunikasi dengan peserta pilkada. Tidak boleh ada pihak yang mendahului dengan misalnya menyiapkan SUKET bagi mereka yang belum punya EKTP. 

Menurutnya, kasus dimana Djarot Syaiful Hidayat membagikan SUKET kepada warga yang belum punya EKTP harus diperiksa dan ditanyai motifnya. Karena bila merujuk kepada aturannya, belum ada ayat baru yang menyatakan pemilih yang tidak atau belum punya EKTP bisa diganti dengan SUKET. 

“Semua harus taat aturan tetapi aturan juga jangan kaku. Jangan aturan malah menutup hak orang untuk memilih, padahal hak memilih dan dipilih dijamin UU,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER