Jumat, 19 April, 2024

Dianggap Salah Bicara, Ketum PB PMII Hanya Didenda 3 Ekor Kambing dan 30 Piring

Monitor, Palu – Wakil Ketua Adat Kota Palu Arifin Sunusi menyatakan atas nama lembaga Adat Tanah Kaili pihaknya telah menerima permohonan maaf atas pernyataan Ketua Umum PB Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia(PMII) Aminudin Ma’ruf.

Namun, permohonan maaf Aminudin tidak menghilangkan sanksi adat yang akan diterimanya. Berdasarkan kesepakatan, lembaga adat menjatuhkan adat atau “givu salah mbivi” atau salah bicara, berupa tiga ekor kambing dan 30 buah piring baru.

Dihadapan jamaah Masjid Agung dan sebagian lembaga adat totua nuada (orang tua adat) tanah kaili, Aminudin Ma`ruf menyampaikan permohonan maafnya,” katanya.

Menurutnya, apa yang disampakan Aminudin itu berkaitan dengan nilai adat “sala mbivi” atau salah bicara sehingga risiko yang harus diterimanya berupa givu atau sanksi sesuat dengan aturan adat yang berlaku. “Ya sanksinya dalam betuk tiga ekor kambing dan 30 buh piring makan,” ujarnya.

- Advertisement -

Sebelumnya Polibu Ntodea Tana Tadulako menuntut permohonan maaf Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Aminuddin Ma`ruf, atas pernyataanya saat pembukaan Kongres PMMI ke XIX PMII di Masjid Agung Darussalam Palu, Selasa (16/5) lalu.

Lembaga itu sendiri terdiri mengeluarkan tiga pernyataan sikap yakni memprotes keras atas pernyataan Ketum PB PMII yang menyebutkan tanah tadulako, sebagai pusat radikalisme islam dan pusar gerakan menentang NKRI.

Mendesak yang bersangkutan yakni Aminuddin Ma’ruf untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, di media cetak dan elektronik nasional dan daerah. Serta menuntut yang bersangkutab untuk diberikan sanksi adat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER