Jumat, 19 April, 2024

Berhasil Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemkab Tabanan Raih Penghargaan Kemenkes

MONITOR, Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali berhasil meraih penghargaan Pastika Parama dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) atas keberhasilannya dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penghargaan tersebut merupakan salah satu kategori tertinggi  penghargaan paramesti dari Kemenkes RI.

Untuk diketahui, Pastika Parama merupakan pengakuan dari Pemerintah Pusat, karena selama ini Tabanan telah berupaya dan ikut mensukseskan pembangunan di bidang kesehatan.

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti berharap Pengakuan ini kedepannya juga menjadi acuan bagi kinerja Pemkab Tabanan, terutama pembangunan kesehatan yang berkaitan dengan kawasan tanpa rokok. Dan yang paling utama adalah bertujuan untuk meningkatkan Kesejahteraan masyarakat menuju Masyarakat Tabanan yang Sejahtera, Aman dan Berprestasi.

- Advertisement -

Pemberian penghargaan Pastika Parama sendiri diberikan oleh Prof.Dr.dr. Nila Djuwita F. Moeloek, SpM kepada Bupati Tabanan yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, I Nyoman Suratmika RI di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Ada 3 kriteria yang ditentukan dalam mendapatkan penghargaan ini, diantaranya : Kategori 1, Daerah yang telah menetapkan dan mengimplementasikan Perda KTR serta kebijakan lain terkait pengendalian konsumsi hasil tembakau, yang berarti Kristal paling unggul dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat berhak atas penghargaan Pastika Parama.

Kategori 2, Daerah yang baru bisa menetapkan KTR tetapi belum melakukan implementasi mendapatkan anugerah Pastika Parahita. Dan kategori 3, kabupaten/kota yang baru dapat menetapkan perbup atau perwali, dianugerahi piagam Paramesti. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER