Jumat, 29 Maret, 2024

Pemkab Lombok Barat Desak Pemerintah Pusat Bangun Hunian Sementara

MONITOR, Giri Menang – Prihatin dengan kondisi para pengungsi yang tinggal di tenda seadanya, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) mendesak Pemerintah Pusat untuk merealisasikan usulan Hunian Sementara (Huntara) untuk para pengungsi.

Huntara diperlukan karena dalam masa penanganan darurat ini tidak memungkinkan bagi para pengungsi tinggal berlama-lama di tenda yang memprihatinkan itu.

Konsep Huntara itu mulai dirumuskan saat Rapat Evaluasi Pos Komanda Tanggap Darurat Kab. Lobar tanggal 14 Agustus 2018 berdasarkan masukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB.

Konsep itu muncul menjadi alternatif jalan keluar karena proses pembangunan rumah yang rusak akibat gempa tidak mungkin bisa dilakukan dalam waktu cepat. Untuk diketahui, penanganan bencana membutuhkan tiga tahap, yaitu tanggap darurat yang rencananya berakhir 25 Agustus esok, masa transisi, serta tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

- Advertisement -

Tahap tanggap darurat bisa dilanjutkan ke tahap transisi untuk tiga sampai enam bulan kemudian. Sesudah itu baru tahap terakhir rehab/rekon.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lobar, I Made Arthadana menilai sampai hari ini pun mekanisme pembangunan rumah rusak belum ada kepastiannya.

“Juknisnya hari ini masih dirumuskan. Kalau berdasarkan pengalaman, kita pasti diminta membuat satker (satuan kerja, red) di mana hal itu butuh waktu. Jadi, konsep Huntara itu karena mekanisme sampai rapat tadi malam (22/08, red) belum final,” ujar Made.

Made menambahkan, kalau proses pembangunan rumah memakan waktu selama dua bulan, maka huntara wajib ada.

Menurut Sekretaris Daerah yang sekaligus adalah Kepala BPBD Lobar, H. M. Taufiq, dalam rentang waktu yang panjang itu, membuat para pengungsi akan tinggal lama di tenda-tenda darurat.

“Kasihan para pengungsi. Sebentar lagi musim hujan, tentu akan semakin berat buat mereka,” ujar Taufiq sambil memberi bayangan resiko fisik dan psikis para pengungsi bila masih tinggal lama di tenda.

Bupati Lobar H. Fauzan Khalid menambahkan di waktu bersamaan, agar Pemerintah Pusat bisa menerima usulan dan permasalahan yang ada, termasuk mekanisme penggunaan anggaran rehabilitasi.

“Masyarakat tahunya uang sudah ada. Nanti mereka mengira itu ada di kita, padahal adanya di rekening mereka,” ujar Fauzan lirih.

Kepala Subdit Perencanaan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Wing Prasetyo tidak bisa memberi kepastian tentang usulan Huntara tersebut.

“BNPB tidak mengenal konsep Huntara. Takutnya akan ada duplikasi program dengan penanganan utama rehabilitasi dan rekonstruksi rumah yang rusak,” timpal Wing Prasetyo yang sebaliknya mempertanyakan model huntara, apakah seperti barak/ shelter atau rumah.

Ia justru mendesak Pemkab Lobar untuk segera menuntaskan proses verifikasi rumah rusak.
Namun ia tidak menampik kemungkinan huntara bisa saja disetujui bila hal tersebut diusulkan.

Mengenai jumlah huntara yang dibutuhkan, Fauzan Khalid mengambil contoh Kecamatan Lingsar.

“Di Lingsar paling tidak kita butuh 40 titik huntara. Itu warga yang rumahnya rusak berat sebanyak 3.581 unit rumah dan 4.262 unit rumsh yang rusak ringan. Satu titik bisa untuk minimal 100 rumah huntara,” ujar Fauzan berasumsi.

Persoalan Huntara bagi para pengungsi muncul saat Rapat Evaluasi yang dilaksanakan oleh Pos Komando Utama Tanggap Darurat Bencana Kab. Lobar di Aula Kantor Camat Lingsar (23/08). Hadir dalam Rapat itu Bupati Lobar H. Fauzan Khalid, Kasubdit Perencanaan Darurat BNPB Wing Prasetyo, semua Koordinator Posko Wilayah, dan para Kepala organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Lobar.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER