Rabu, 24 April, 2024

Anak Mantan Kadis Dukcapil Tulangbawang Curi dan Jual Blanko E-KTP Secara Online

MONITOR, Jakarta – Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan telah melaporkan dugaan jual beli blangko kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan belum ada laporan ke Polda Metro Jaya sebagaimana soal informasi tersebut. “Siapa yang melapor? Tanggal berapa dan jam berapa, sudah saya cek (laporan) belum ada,” ujarnya, Minggu 9 Desember 2018.

Sebelumnya Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan, Kepolisian melalui Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan soal dugaan jual-beli blangko E-KTP palsu.

“Tim sudah dibentuk. Sudah turun ke lapangan (melakukan) mapping dan berkoordinasi dengan Kemendagri,” kata Syahar di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 7 Desember 2018.

- Advertisement -

Untuk diketahui, blangko E-KTP dicuri anak mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulangbawang, Lampung dan dijual melalui platform jual beli online Tokopedia.

“Kita tunggu saja nanti bagaimana hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro,” beber Syahar. Syahar menambahkan, tindakan jual beli E-KTP itu ada dugaan indikasi tindak pidana umum.

Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan sepenuhnya kasus penjualan blangko E-KTP ke kepolisian. Termasuk dugaan keterlibatan mantan kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER