Jumat, 29 Maret, 2024

YLKI Minta BPOM Tidak Tebang Pilih Produk

MONITOR, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan apresiasi atas upaya Badan POM untuk meningkatkan perlindungan konsumen via surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000/2018 tentang “Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya”.

Surat edaran tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen, terutama anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan.

“Istilah SKM memang bisa menyesatkan konsumen, sehingga kata susu patut dihilangkan, khususnya bagi produk yang kandungan proteinnya kurang dari 7,5 persen,” ujar Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI.

Terkait penemuan itu, Tulus menyarankan sebaiknya Badan POM tidak tebang pilih, sehingga terfokus pada produk SKM saja. Dalam pantauan YLKI, banyak sekali produk makanan dan minuman kemasan/bermerk, yang juga berkarakter sama dengan produk SKM.

- Advertisement -

“Seperti minuman sari buah atau jus, klaimnya dan ilustrasinya seolah penuh dengan kandungan buah/sari buah. Tetapi isinya lebih banyak kandungan gula daripada sari buahnya. Atau berbagai jenis dan merk minuman yang sangat digemari anak-anak, yang kandungan gulanya sangat tinggi, jauh lebih tinggi kandungan gula pada produk SKM,” terangnya.

Ia menambahkan, apabila Badan POM hanya terfokus pada produk SKM saja, YLKI menduga Badan POM terjebak pada “perang dagang” dan persaingan tidak sehat antar produsen susu. Sebab informasi yang diperoleh YLKI bahwa mencuatnya polemik produk SKM karena adanya perang dagang antara produsen susu bubuk, yang produknya kurang berkembang dan produk SKM dijadikan “tersangka”.

“Jika fenomena ini benar, maka kebijakan tersebut menjadi kebijakan yang tidak sehat,” pungkas Tulus.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER