Jumat, 19 April, 2024

Waketum MUI Ingatkan Masyarakat Harus Bijak Bermedsos

MONITOR, Jakarta – Aparat kepolisian semakin masif dalam meringkus pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial. Tak pandang bulu, baru-baru ini Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jagakarsa KH. Sulaiman Rohimin pun dilaporkan karena diduga menyebarkan 'meme' yang menyudutkan kelompok lain.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengaku prihatin atas insiden yang dialami Sulaiman. Ia pun mengingatkan, agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Dalam menggunakan media sosial seharusnya kita mengetahui rambu-rambu dan aturan hukum yang ada sehingga lebih berhati-hati dalam memilih dan memilah mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, mana yang patut dan mana yang tidak patut untuk disebarluaskan kepada publik," ujarnya, dalam siaran pers yang diterima MONITOR, Kamis (25/1).

Politisi PPP ini menyatakan, segala hal yang dirasa baik oleh diri sendiri belum tentu benar dan layak untuk dipublikasikan. Maka seyogyanya, masyarakat harus arif dalam memilih konten di media sosial.

- Advertisement -

Terkait kasus ujaran kebencian yang terus marak, Zainut mengatakan bahwa MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Harapannya, fatwa ini dijadikan panduan agar seluruh umat Islam khususnya pengurus MUI di seluruh Indonesia lebih bijak dalam beraktivitas di dunia maya.

"Dalam fatwa MUI tersebut menyebutkan antara lain setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan ghibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan," jelasnya.

Fatwa MUI tersebut, kata dia, juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER