Jumat, 29 Maret, 2024

Waduk Rorotan Mangkrak, Anies Didesak Lanjutkan Pembangunan

MONITOR, Jakarta – Pembangunan Waduk Rorotan, Cakung, Jakarta Timur sudah lama mangkrak. Kini para wakil rakyat Jakarta meminta Gubernur Jakarta Anies Baswedan kembali melanjutkan pembangunan waduk tersebut.

Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDIP, Wiliam Yani, mengaku heran kenapa Pemprov DKI bisa menghentikan pembangunannya. Padahal, keberadaan waduk rorotan nantinya bisa mengatasi atau pengendali banjir di Ibukota.

Wiliam Yani pun tak menampik, jika pembangunan Waduk Rorotan sempat bermasalah karena ada warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang akan dijadikan waduk. Namun dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan kalau lahan seluas 25 hektar itu adalah milik Pemprov DKI, maka tidak ada alasan lagi bagi Pemprov DKI untuk menghentikan pembangunannya.

"Komisi A memang pernah merekomendasikan penghentian pembangunan. Sebab, ada warga yang mengklaim memiliki lahan itu. Tapi setelah ada putusan MA seharusnya pembangunan dilanjutkan," kata Wiliam, kepada MONITOR, Selasa (3/4).

- Advertisement -

Politikus PDI Perjuangan ini heran Pemprov DKI lamban menuntaskan pembangunan. Padahal, Waduk Rorotan Cakung bermanfaat untuk warga yang sudah bosan kebanjiran.

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Teguh Hendarwan mengakui pembangunan Waduk Rorotan Cakung belum selesai. Ia mengungkapkan pembangunan waduk itu merupakan kewajiban pihak swasta, PGC, dan Mitra Sindo. Dari total kewajiban 25 hektare baru terpenuhi seluas 20 hektare. Sisanya masih dalam proses," kata Teguh.

Pihaknya belum bisa melanjutkan pembangunan karena masih menunggu penyelesaian administrasi Badan Aset DKI. Selain itu di atas lahan masih terpasang plang milik Polda Metro Jaya yang bertulisan 'Dalam Pengawasan'. Sebab, lahan itu pernah sengketa dengan warga atas nama Sutiman.

Teguh mengungkapkan, Waduk Rorotan Cakung berfungsi untuk mengurangi banjir di tiga wilayah. Yakni Cakung, Cilincing dan Rorotan.

"Waduk tersebut cukup besar untuk menampung air dengan kedalaman 8 meter," kata Teguh.

Seperti diketahui, pembangunan Waduk Rorotan Cakung terbengkalai hampir tiga tahun. Pembangunan mangkrak karena ada warga mengklaim memiliki hak atas lahan Pemprov DKI tersebut.

Kepemilikan lahan itu tertulis di Badan Pengelola Keuangan Pemda DKI tertanggal 9 Januari 2012 yang menyatakan bahwa rawa yang terletak di Jalan Kayu Tinggi/Tambun Rengas yang dikenal dengan Rawarorotan, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur seluas 25 hektare merupakan aset Pemda DKI Jakarta dan dicatat dengan Nomor Inventaris 11.05.11.00.00.00.000.1996-01.07.02.01.00011.

Surat pernyataan Pemda DKI dikuatkan Putusan Mahkamah Agung Perkara No. 1158/ K/Pdt/2017 tertanggal 17 Juli 2017 antara Sutiman Bin Ayub melawan Gubernur Kepala Daerah DKI. Dalam Putusan tersebut Majelis Hakim menolak permohonan Kasasi Sutiman Cs.

Revitalisasi areal rawa seluas 25 hektare menjadi waduk tersebut merupakan realisasi dari SIPPT no 075/ 5.7/ 31/-1.711.534/ 2016  tertanggal 18 November 2016 yang disahkan Badan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta kepada PT Mitra Sindo Makmur sebagai pengembang Perumahan Jakarta Garden City.()

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER