Selasa, 23 April, 2024

Terkait Perusakan Kantor Kemendagri, Polisi Tetapkan 11 Tersangka

MONITOR, Jakarta – Tak butuh waktu lama untu Polisi menangkap tersangka kasus perusakan dan penyerangan Kantor Kementerian Dalam Negeri. Total 15 orang berhasil diamankan Polisi tak lama setelah kejadian, Rabu (11/10).

Hari ini, Kamis (12/10) dari 15 orang yang ditangkap 11 orang ditetapkan sebagai tersangka sementara 4 lainnya bersetatus sebagai saksi.

"Kita naikkan statusnya jadi tersangka. Sesuai dengan peran dan sakis dari teman-temannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

Diantara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka diduga memiliki perannya masing-masing dalam kasus tersebut, diantaranya yakni memecahkan pot bunga, kaca gedung dan penganiayaan terhadap pegawai Kemendagri.

- Advertisement -

"Dari keterangan teman-temannya, sebelas orang itu melakukan perusakan dan penganiayaan," tambah Argo.

Dengan ditetapkan sebagai tersangka, 11 orang yang diketahui sebagai salah satu pendukung pasangan calon pada Pilkada Tolikara, Papua itu terancam  dikenakan Pasal 170 dan 406 KUHP.   

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER