Kamis, 28 Maret, 2024

Tak Hanya Wanita, PNS Pria di DKI Kini Bisa Ambil Cuti Melahirkan

MONITOR, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Syamsudin Lologau membenarkan bahwa Pemprov DKI mulai memberikan cuti melahirkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki.

"Ini perintah Pak Gubernur langsung. Beliau bilang kalau istri melahirkan maka suami harus mendampingi," kata Syamsudin saat dihubungi wartawan, Selasa (13/3).

Ya, sebelumnya Pemerintah melalui Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil telah mengatur tata cara pemberian cuti karena alasan penting, dimana pada lampiran Perka poin IIE Nomor 3 disebutkan, PNS Laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting.

Menurut Syamsudin, untuk cuti yang diberikan kepada PNS DKI minimal lima hari, namun ketika sang istri perlu penanganan ekstra, memungkinkan lebih dari tenggat waktu yang ditetapkan.

- Advertisement -

"Kalau Pak Gubernur itu lima hari cuti itu sudah luar biasa, jadi nggak usah satu bulan. Kalau umpamanya gawat, bisa melebihi itu," terang Syamsudin.

Syamsudin juga mengakui, bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendukung kebijakan tersebut, menurutnya memang seharusnya seorang suami mendampingi istrinya kala melahirkan.

"Kata Pak Gubernur bisa dibayangkan bagaimana penderitaan seorang ibu melahirkan, kalau ada suami yang mendampingi maka beban ketakutannya berkurang," katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER