Kamis, 25 April, 2024

Stasiun Peluncuran Satelit Indonesia Dibahas Pekan Depan

MONITOR, Jakarta – Indonesia, sebuah negara berkembang dengan wilayah yang cukup luas memang sudah saatnya mempercepat penguasaan di bidang keantariksaan, salah satunya yakni dengan memiliki stasiun peluncuran satelit sendiri.

Demikian pernyataan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN), Jasyanto yang dilansir Antara, Minggu (22/10). Pernyataan tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa pihaknya kini tengah membahas lebih lanjut rencana pembangunan stasiun peluncuran satelit di Indonesia.

"Pembahasan akan dilakukan dalam seminar nasional 'Kebijakan dan Regulasi Kegiatan Penerbangan dan Antariksa Menuju Kemandirian Nasional' pada 25 Oktober 2017, di Jakarta," tulis Antara.

Rencana tersebut sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. Dimana pasal 7 ayat 1 huruf (d) UU tersebut  tercantum bahwa salah satu kegiatan keantariksaan meliputi peluncuran. Sedang dalam pasal 32 ayat 1 disebutkan, peluncuran wahana antariksa sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 1 huruf d adalah dilakukan oleh lembaga di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), wilayah yurisdiksi NKRI, kapal atau pesawat udara yang berbendera Indonesia, dan/atau kapal atau pesawat udara asing yang berada di wilayah kedaulatan atau wilayah yurisdiksi NKRI. 

- Advertisement -

Agenda 25 Oktober mendatang tersebut juga akan membahas lebih lanjut langkah-langkah yang harus diambil untuk mempercepat kemandirian bangsa seperti yang diamanatkan UU dengan melaksanakan rencana pembangunan stasiun peluncur satelit sendiri. 

 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER