Jumat, 19 April, 2024

Singgung RUU PKS, Zainut Bantah Pernyataan Tengku Zulkarnain dari Kajian MUI

MONITOR, Jakarta – Waketum MUI, Zainut Tauhid Saadi, angkat bicara terkait pernyataan dari Ustadz Tengku Zulkarnain tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Menurut Zainut, pernyataan yang disampaikan Ustadz Tengku Zulkarnain tentang Pemerintah akan melegalkan zina lewat RUU PKS adalah bentuk pernyataan pribadi dan tidak mengatas namakan organisasi MUI. Sehingga, MUI tidak bertanggung jawab atas pernyataannya tersebut.

Selain itu, Zainut membantah bahwa sumber yang digunakan Tengku Zulkarnain adalah bersumber dari hasil kajian staf ahli MUI atau Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) yang mengatakan bahwa dalam RUU PKS ditemukan pasal kewajiban pemerintah untuk menyediakan alat kontrasepsi untuk pasangan remaja dan pemuda yang ingin melakukan hubungan seksual.

“Sehingga apa yang disampaikan oleh TZ sama sekali tidak berdasar dan merupakan bentuk kecerobohan yang sangat nyata,” ujar Zainut, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/3).

- Advertisement -

Lebih lanjut, Zainut mengatakan MUI memang memiliki perhatian serius terhadap RUU PKS. Untuk itu, MUI menugaskan kepada Komisi Kumdang dan Komisi Fatwa untuk melakukan pengkajian dan pendalaman terhadap RUU PKS.

“Hasilnya nanti akan direkomendasikan kepada DPR dan Pemerintah untuk dijadikan sebagai bahan masukan dan perbaikan agar RUU PKS tersebut isinya tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan Pancasila,” terang Zainut.

 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER