Jumat, 19 April, 2024

Simak Upaya KLHK Berantas Perdagangan Satwa Ilegal

MONITOR, Jakarta – Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak kejahatan perdagangan cula badak. SH (54) dan HH (54) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara. Keduanya terbukti melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Barang Bukti berupa 1 bagian cula badak, 1 buah gelas bertangkai sebagai tempat cula, beserta 1 kantong plastik pembungkus gelas dan cula. Berdasarkan putusan Pengadilan, semua barang bukti tersebut akan dimusnahkan. Petugas juga mengamankan 1 unit kendaraan Daihatsu Xenia Nomor Polisi BL 782 AI atas nama pemilik Partiati yang kemudian disita untuk negara.

Pelaku ditangkap oleh Tim gabungan Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Balai PHLHK Sumatera bersama-sama dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jambi dan BKSDA Aceh pada Minggu (13/10) di Jalan Patimura, Padang Bulan, Medan saat akan menuju salah satu hotel.

Operasi tangkap tangan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Kota Langsa, Aceh. HH mendapatkan cula badak dari pasangan suami-istri SH dan P yang berdomilisi di Medan. SH juga penjual barang antik dan telah menyimpan cula badak selama 1,5 tahun yang diperoleh dari seseorang yang berdomisili di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

- Advertisement -

Pada hari Senin (29/01), tim operasi SPORC Brigade Macan tutul Balai PHLHK KLHK Wilayah Sumatera juga berhasil menangkap pelaku perdagangan online bagian-bagian tubuh dari satwa yang dilindungi. Tersangka berinisial M.I (32) ditangkap di Jl. Veteran Pasar IV Dusun 7 Desa Helvetica Kec. Labuhan Desli Serdang. Tersangka dititipkan di Tumah Tahanan (Rutan) Polda Sumatera Utara. Barang bukti diamankan di Mako SPORC brigade Macan Tutul Seksi Wilayah 1 Balai PHLHK wilayah Sumatera.

Tersangka M.I yang ditangkap di rumahnya, sehari-hari bekerja sebagai pedagang sate. Operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka melakukan penjualan bagian-bagian satwa dilindungi secara online di Facebook. 

Barang bukti yang disita berupa 1 lembar kulit harimau dengan ukuran panjang ± 95 cm dan lebar ± 35 cm, 5 buah taring beruang terdiri dari 4 buah dilengkapi ring ornamen dan 1 buah taring tanpa dilengkapi ring ornamen, 1 buah kalung yang terbuat dari kuku harimau, 4 buah kuku macan.

Terdapat juga barang bukti 2 buah dompet kulit harimau, 2 buah kulit harimau bagian kaki berbentuk tapak dan masih berkuku tidak utuh, 2 buah tali pinggang kulit harimau masing-masing berwarna coklat dan hitam, 1 buah tas selempang kulit macan, 1 buah kalung yang terbuat dari 2 buah kuku beruang dan, 1 buah telepon genggam,

Tersangka M.I diduga telah melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Berdasarkan info dari Balai PHLHK wilayah Sumatera, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani berharap agar semua Masyarakat mengetahui bahwa perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi atau bagian-bagiannya merupakan perbuatan pidana. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera. Dan menurut Rasio, jika masih ada pelaku yang masih nekat, KLHK bersama instansi terkait akan segera menangkap dan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya-upaya penegakan hukum, selanjutnya akan semakin diperkuat yang di lakukan oleh pemerintah dan di dukung oleh para mitra. Salah satunya dukungan dari Global Enviromental Facility UNDP dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, KLHK yang akan melakukan kick off meeting “Commbatting Illegal Wild Trade” pada akhir bulan Februari 2018.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER