Jumat, 29 Maret, 2024

Rem Blong, Crene Tabrak Lima Mobil di Rest Area KM 97 Purbaleunyi

MONITOR, Bandung – Pada hari Sabtu (08/07) pukul 17.30 WIB, sebuah kendaraan crane milik CV Harapan yang berdomisili di Jl Cilincing-Cakung dengan nomor polisi B 9127 TN, menabrak lima kendaraan pribadi yang sedang parkir di Rest Area Km 97 Jalan Tol Purbaleunyi arah Jakarta. Peristiwa itu dikarenakan crane tersebut mengalami rem blong.

Akibat kejadian tersebut, satu orang kenek crane mengalami luka ringan dan satu orang pengunjung Rest Area mengalami luka berat. Korban luka berat dievakuasi ke RS Thamrin Purwakarta. Namun, korban tidak tertolong dan meninggal dunia di Rumah Sakit.

Proses evakuasi kendaraan oleh petugas Jasa Marga Cabang Purbaleunyi memakan waktu hingga tiga jam dengan menggunakan tiga derek kecil, dua derek besar dan satu derek gendong.

Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru Santoso mengatakan kronologi peristiwa ketika supir crane yang bernama Fahrudin masuk Rest Area dan baru menyadari rem kendaraan blong, sehingga supir crane memutuskan untuk banting stir ke kiri karena di sebelah kanan adalah pom bensin. Crane baru berhenti ketika menabrak lima kendaraan dan kanopi milik Rest Area.

- Advertisement -

"Di beberapa jalan tol milik Jasa Marga telah terdapat _"emergency stopper"_ yaitu lajur darurat yang difungsikan untuk kendaraan yang mengalami rem blong, dimana di Jalan Tol Purbaleunyi terletak pada Km 116 arah Jakarta,"kata Heru. 

"Sedangkan bila memasuki Rest Area, jalur masuk didesain untuk mengkondisikan kendaraan melambat dengan kecepatan rendah sehingga risiko kecelakaan dapat diperkecil. Selain itu, di seluruh Rest Area tempat parkir kendaraan besar juga dipisahkan dengan kendaraan pribadi," sambung Heru

Jasa Marga mengimbau kepada Perusahaan Penyedia Jasa Ekspedisi/Angkutan Barang/Logistik/BBM/Bus/Angkutan Umum dan pengguna jalan lainnya agar selalu memperhatikan kendaraan dalam kondisi prima sehingga layak operasi, menjaga jarak aman dan memperhatikan rambu lalu lintas.

Jasa Marga juga mengimbau dengan sangat kepada instansi/perusahaan terkait untuk menseleksi perusahaan penyedia jasa dan memberikan sanksi tegas untuk tidak memakai jasanya kembali jika terjadi kecelakaan fatal dan/atau karena kendaraan tidak layak operasi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER