Kamis, 28 Maret, 2024

PPAD Desak Pemerintah Terbitkan Peraturan Baru terkait Transportasi

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mencabut Permenhub nomor 26 tahun 2017 terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Terkait hal itu, Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) Cecep Handoko memandang Pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan baru agar tidak terjadi kekosongan hukum.

"Kami menilai dengan dicabutnya permenhub nomor 26 semakin memperparah kondisi transportasi nasional. Dimana banyak perusahaan transportasi terutama taxi reguler gulung tikar akibat tidak sehatnya persaingan usaha. Banyak pengemudi yang kehilangan mata pencaharian akibat tidak adanya kepastian hukum yang berkeadilan," ujar Cecep dalam siaran pers yang diterima Redaksi Monitor, Selasa (3/10).

Cecek menambahkan, agar tercipta keadilan di kalangan pengemudi transportasi reguler maupun daring, pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang adil dan tidak menimbulkan dikotomi terkait sarana transportasi.

"Pemerintah harus faham bahwa saat ini sudah tidak ada dikotomi lagi antara transportasi reguler dan daring," jelasnya.

- Advertisement -

Sementara menyinggung soal tarif, Cecep meminta agar masalah tarif, pembatasan quota maupun uji kelayakan kendaraan sudah seharusnya memiliki payung hukum yang jelas demi terciptanya keadilan dan kedamaian antara sesama anak bangsa.

"PPAD mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan peraturan baru pengganti Permen 26 dengan tetap memegang teguh azas keadilan. jika tuntutan kami ini tidak segera direalisasi oleh pemerintah, maka kami PPAD akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dan mogok serentak nasional yang lebih besar dari tahun 2016 yang lalu," ucapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER