Selasa, 23 April, 2024

Dianggap Sebar Hoax, Farhat Abbas Polisikan Prabowo cs

Diantaranya Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto

MONITOR, Jakarta – Drama pelik yang diproduksi aktivis perempuan Ratna Sarumpaet telah berakhir. Sayangnya, tak semua pihak menerima klarifikasi dan permintaan maaf Ratna yang disampakannya pada konferensi pers, Rabu sore ini (3/10). Misalnya pengacara Farhat Abbas, yang menyeret kasus ini ke ranah hukum.

Dalam jejaring aplikasi chatting Whatsapp, tersebar surat tanda terima laporan yang dilayangkan Farhat Abbas untuk Bareskrim Polri. Farhat melaporkan sejumlah nama, yang dianggapnya telah bekerjasama menyebarluaskan isu hoax.

Pada keterangannya, surat tersebut ditulis berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM tertanggal 3 Oktober 2018. Diantara nama-nama terlapor yang dicatut Farhat, adalah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Dahnil Anzar Simanjuntak hingga Sandiaga Uno.

- Advertisement -

“Telah melaporkan Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech), Penyebaran Berita Bohong (Hoax), UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, 28, 12 ayat (1) dan (2) dan pasal 15,” demikian sepenggal tulisan yang tertulis dalam surat tersebut.

Diketahui sebelumnya, Ratna Sarumpaet dikabarkan telah mengalami penganiayaan dari oknum tak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Beberapa rekannya pun angkat bicara membelanya. Namun tak berselang lama, Ratna mengadakan konferensi pers dan membantah adanya penganiayaan terhadap dirinya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER