Sabtu, 20 April, 2024

Penuhi Janji Kampanye, Anies Tutup Hotel Alexis

MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menunaikan janjinya untuk menutup kegiatan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara. Diketahui hotel tersebut izinnya sudah habis per tanggal 27 Oktober 2017.

Surat pemberitahuan ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi yang ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel.

"Kami tegas. Kami tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi dan kami mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga dan juga pemberitaan-pemberitaan," ujarnya di Balaikota DKI Jakarta, Senin (30/10).

Anies tidak menyebut dasar pencabutan izin Alexis. Namun, berdasarkan surat yang dikeluarkan DPMPTSP Pemprov DKI tersebut, pertimbangannya antara lain sebagai pemberitahuan di media massa tentang kegiatan terlarang di sana.

- Advertisement -

"Saat ini sudah dijalankan dan akan diawasi, dan sudah dikeluarkan surat dari Pemprov DKI yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," imbuhnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER