Kamis, 18 April, 2024

Pengamat Kritik Konsistensi Polri dalam Usut Kasus Reklamasi

MONITOR, Jakarta – Langkah Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus mega proyek reklamasi saat ini tengah menjadi sorotan. Konsistensi aparat kepolisian dalam penanganan kasus reklamasi ini pun mulai dipertanyakan. Tidak sedikit yang beranggapan kalau aparat penegak hukum mencla-mencle dalam menangani kasus reklamasi ini.

Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah menilai, ada inkonsistensi Polri yang cukup tajam dalam penanganan polemik reklamasi di Teluk Jakarta.

Bahkan, menurut Amir, polisi belakangan justru terkesan main-main dalam upayanya menemukan kebenaran proses pengerjaan reklamasi tersebut.

Amir mencotohkan, jika sebelumnya Argo (Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono) mengaku telah menemukan bukti permulaan adanya dugaan korupsi dalam proyek itu dan telah meningkatkannya dari penyelidikan ke penyidikan. Tapi tiba-tiba Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta menyebut tidak ada indikasi kesalahan administrasi maupun indikasi korupsi.

- Advertisement -

"Ini kan aneh. Satu institusi tapi bisa mengeluarkan pendapat yang berbeda," kata Amir, kepada MONITOR Jakarta, Rabu (28/2).

Atas dasar ini, Amir menilai, Polri tidak konsisten dengan pernyataan di awal tentang dugaan indikasi maladministrasi dan korupsi dalam kasus reklamasi.‎

Selain itu, Amir juga mengaku tidak habis pikir dengan cara Polri memperlakukan eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dia menyebut, jika betul murni ingin mengusut Reklamasi, mestinya penyidik Polda bisa bertindak profesional.

"Seharusnya pemeriksaan pun dilakukan di Mapolda bukan di tempat dimana Ahok ditahan," tegasnya.

Tidak hanya itu pemeriksaan terhadap Ahok tidak serius terkesan hanya forma in verba. "Artinya, penyidikannya sekedar bicara  ke media untuk memberi kabar ini loh Ahok udah diperiksa," cibirnya.

Lebih jauh, Amir menjelaskan, sebenarnya jika betul Polri ingin melihat apakah ada maladminitrasi dan penyelewengan kewenangan Ahok dalam pelaksanaan proyek reklamasi, pintu masuk yang paling mudah adalah melalui CSR.

"Jadi, jika sungguh-sungguh ingin membongkar keterlibatan Ahok, Polri jangan hanya terpaku pada soal administrasi NJOP reklamasi.‎ Tapi harus dimulai dengan membuka dana-dana CSR, kemana larinya uang CSR itu. Termasuk 80 Miliar untuk gedung parkir Polda," ungkapnya.

Belum lagi, soal CSR yang dikelola BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) yang katanya dikelola melalui Ahok Center. Kalau ini semua dibuka, maka penyalahgunaan dan penyelewengan Ahok akan terbuka sendiri.

Diketahui, sebelumnya‎ Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku, pihaknya telah meningkatkan kasus proyek reklamasi di Teluk Jakarta dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Ia mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menemukan adanya dugaan korupsi dalam proyek itu.

"Setelah gelar perkara, mencari bukti yang dibutuhkan ternyata merupakam tindak pidana, sehingga penyidikan. Jadi saat ini yang dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, (3 November 2017).

Menurut Argo, korupsi itu diduga terjadi dalam proses lelang penetapan nilai jual obyek pajak (NJOP). Saat itu penyidik masih mencari pelaku dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Bukti permulaan yang ditemukan polisi, kata Argo, berupa transaksi dan keterangan sejumlah saksi.

Polisi juga mulai mencari adanya kemungkinan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Bahkan, Argo mengatakan, dugaan kasus pidana dalam pelaksanaan proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta telah memasuki proses penyidikan.

Saat itu Argo bahkan menyebutkan bahwa polisi telah memeriksa sekitar 30 orang saksi. Ia mengatakan, puluhan saksi itu berasal dari berbagai pihak yang terkait dengan pengerjaan proyek yang dibangun sejak zaman pemerintahan mantan gubernur DKI Fauzi Bowo tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER