Jumat, 29 Maret, 2024

Pemprov DKI Jakarta Dapat Rp 324 M dari Permohonan HGB

MONITOR, Jakarta – Kepala Dinas pendapatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi menerangkan, realisasi pendapatan DKI Jakarta dari Rekomendasi terhadap permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) menembus nilai Rp324 miliar.

Hal tersebut tercapai melalui perhitungan besaran uang pemasukan pada 1.012 rekomendasi yang telah dikeluarkan dari periode Januari – Agustus 2017.

Edy menuturkan, pendapatan dari rekomendasi HGB tersebut naik sebesar 109,44 persen dari Rp154,7 miliar pada periode yang sama di 2016.

“Kenaikan lebih dari 100 persen ini merupakan hasil dari revolusi pelayanan publik yang kami lakukan secara transparan, sehingga warga Jakarta mau mengurus perizinannya dan membayar uang pemasukan tersebut langsung ke Bank DKI,” tutur Edi, dalam siaran persnya, Jakarta, Jumat (29/9).

- Advertisement -

Perizinan rekomendasi terhadap permohonan hak di atas tanah HPL Tanah Desa dan Tanah eks Kota Praja, sebelumnya dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kemudian dilimpahkan kewenangannya kepada DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sejak Desember 2015, dengan realisasi pendapatan sebesar Rp12,71 Miliar.

Angka tersebut makin meningkat tajam selama periode Januari sampai dengan Desember 2016 sebesar Rp257,53 miliar dan pada 2017 sampai dengan Agustus, sudah mencapai angka Rp324 Miliar.

Edy menambahkan, DPMPTSP memberlakukan pengurangan tarif sebesar 50 persen kepada pihak tertentu, diantaranya masyarakat tidak mampu, dengan kriteria untuk rumah tinggal paling luas 200 meter persegi dan terdaftar dalam Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat.

Disamping itu, sejumlah badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, situs atau tempat ziarah dan cagar budaya, juga berhak atas pengurangan tarif tersebut.

Saat ini seluruh persyaratan sudah dapat dilihat di website pelayanan.jakarta.go.id, dan uang pemasukan sudah dapat dihitung secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dibayarkan langsung melalui Bank DKI.

“Jika persyaratan sudah dinyatakan lengkap den memenuhi ketentuan, maka rekomendasi dapat diterbitkan paling lama 14 hari kerja,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER