Jumat, 26 April, 2024

Pemprov DKI dan BNN Pastikan Penutupan 36 Diskotek di Jakarta Tinggal Tunggu Waktu

MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI yang akan menutup 36 diskotik di Jakarta, seperti tinggal menunggu waktu. Ini setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan sinyal akan memberikan nama-nama ke 36 tersebut.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) soal 36 diskotik ini," ujar Kepala BNN Irjen Heru Minarko, kepada wartawan di Kantor BNN, Cawang, Rabu (7/3).

Dikatakan Heru, ke-36 diskotik ini memang layak ditindak ketika memang terbukti dijadikan sarang peredaran narkoba.

Oleh karenanya kata Heru, BNNP nantinya yang akan memberikan informasikan kepada dirinya, termasuk mengenai koordinasi dengan Pemprov DKI.

- Advertisement -

"Kalau BNNP tidak bisa menangani diskotek-diskotek itu, BNN yang akan turun tangan langsung," tegas Heru.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengancam akan menutup 36 diskotik di Jakarta. 36 diskotik itu akan ditutup karena dikabarkan dijadikan sarang peredaran narkoba.

Namun sayangnya, penutupan ke 36 diskotik ini, belum juga dilakukan. Usut punya usut, ternyata data ke 36 diskotik bermasalah tersebut masih ada ditangan BNN belum dibuka ke Pemprov DKI Jakarta.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER