Jumat, 19 April, 2024

Pemilihan Wagub DKI Oleh DPRD Perlu Diuji MK

MONITOR, Jakarta – Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta oleh para DPRD Jakarta ternyata dinilai melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Hal itu disebabkan adanya aturan yang menyebutkan pemilihan Wagub DKI yang dipilih DPRD perlu di uji materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto mengatakan, jika ia melihatnya melanggar konstistusi, aturan yang menentukan wakil kepala daerah dipilih baik langsung oleh rakyat atau dipilih oleh dewan itu perlu di uji materi oleh MK.

“Sebab tidak ada satu kata pun, atau kalimat pada UUD 45 yang menyebutkan tentang pemilihan wakil kepala daerah,” ujar Sugiyanto dalam keterangannya yang diterima MONITOR.

Anggota Presidium Relawan Anies-Sandi (Prass) ini menegaskan bahwa ketentuan yang mengatur pemerintahan daerah dapat dilihat dalam UUD 45 Bab VI Pemerintahan Daerah pada Pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (7). Khusus tentang pemilihan kepala daerah disebutkan pada ayat (4), yaitu berbunyi, “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”

- Advertisement -

“Itu artinya yang dipilh kepala daerahnya saja, wakil kepala daerah tidak disebutkan untuk ikut dipilih. Bila kepala daerah terpilih berhenti maka logis dilakukan pemilihan oleh dewan atas usulan penganti dari partai politik pengusung. Tetapi menjadi aneh bila wakil kepala daerah yang berhenti dan dipilih oleh dewan,” ujarnya.

Pria berkacamata yang akrab disapa SGY ini menjawab bahwa seharusnya yang dipilih itu gubernurnya saja. Tetapi karena UU mengatur partai politik itu mengusung satu paket gubernur dan wakil gubernur, maka yang dipilih oleh rakyat itu sejatinya hanya gubernurnya saja, bukan memilih wakil guburnurnya.

Lebih lanjut SGY menegaskan, bahwa konsekuensi dari ketentuan UUD45 pasal 18 ayat (4) itu maka dapat diartikan bahwa tidak ada pemilihan hanya khusus untuk memilih jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota. Sehingga ketika Wagub, wakil bupati, wakil walikota terpilih saat pilkada itu berhenti, maka pengantinya tidak boleh dipilih oleh dewan melainkan hanya diusulkan saja oleh partai politik pengusung untuk dilantik oleh kepala daerah.

“Jadi partai politik atau gabungan partai politik harus jelas sejak awal. Siapa yang diusung, kepala daerah atau wakil kepala daerah. Nah bila dalam perjalanannya wakil kepala daerah mundur maka pengantinya adalah hak partai politik pengusung wakil kepala daerah,” tuturnya

Oleh karenanya SGY berharap penganti wakil gubernur Sandiaga Uno tidak perlu dipersoalkan. Sebab sudah jelas dan terang bahwa saat pilkada lalu Gerindra mengusulkan Sandiga Uno untuk posisi wagub. Dengan demikian maka penganti Sandiga Uno adalah menjadi hak partai pengusung Gerindra.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER