Jumat, 29 Maret, 2024

Pasien BPJS Diterlantarkan, KPAI Minta Sistem Kesehatan JKN Direvisi

MONITOR, Jakarta – Kasus seorang ibu yang menggendong bayinya meninggal usai melakukan operasi di sebuah RS Bandar Lampung dengan menggunakan angkot menuai perhatian banyak kalangan. Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melihat, hal tersebut secara tak langsung menunjukkan bahwa UU Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum berpihak pada rakyat kecil.

Melalui Komisioner Bidang Kesehatan dan Napza Sitti Hikmawatty, KPAI menilai bahwa sistem Kesehatan JKN semakin perlu ditinjau ulang untuk diperbaiki.

Jika merujuk pada tata kelola penanganan pasien BPJS, memang tidak ada kewajiban BPJS untuk mengcover biaya pemulangan pasien yang meninggal di RS setelah mendapat penanganan kesehatan.

Kendati demikian, Sitti meminta agar pihak rumah sakit tidak bertindak sewenang-wenang terhadap pasien BPJS terkait fasilitas pasien.

- Advertisement -

"Namun hal ini tidak berarti serta merta keluarga pasien yang tidak mampu harus mengupayakan sendiri kepulangan keluarganya yang wafat.

Dalam kasus ini, Sitti kemudian menyarankan agar pemerintah daerah setempat memberikan dukungan anggaran pada RS yang belum tercover dalam DJSN.

"Pemda DKI misalnya mengalokasikan sejumlah anggaran untuk menyediakan  fasilitas ambulans yang tidak dicover oleh pelayanan BPJS," imbuhnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER