Kamis, 28 Maret, 2024

Muslim Cyber Army Menodai Kesucian Islam

MONITOR, Jakarta – Sekelompok penyebar fitnah dan ujaran kebencian yang menamakan diri sebagai Muslim Cyber Army (MCA) sudah ditangkap aparat kepolisian. Upaya ini pun menuai apresiasi dari beragam kalangan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, perbuatan tersangka disamping bertentangan dengan hukum positif, juga tidak dibenarkan secara syariah dan haram hukumnya, karena dapat menimbulkan keresahan, ketakutan, perpecahan, permusuhan yang dapat menimbulkan mafsadat (kerusakan) dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

"Konten-konten yang pernah diviralkan MCA meliputi kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penganiayaan ulama, hingga penghinaan terhadap tokoh-tokoh agama, masyarakat dan negara," ujar Zainut dalam siaran persnya, Kamis (1/3).

Bahkan politisi PPP ini menyesal sekaligus menolak pencantuman nama Muslim dalam nama sindikatnya. Sebab, nama tersebut dinilai Zainut tidak sesuai dengan aktifitas kelompok itu.

- Advertisement -

"Dengan mencatut nama Muslim, MCA telah merusak dan menodai kesucian dan keluhuran ajaran Islam," cetusnya.

Untuk itu, ia menegaskan MUI meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh jaringannya dan menangkap otak pelakunya, agar diketahui motif perbuatannya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER