Jumat, 19 April, 2024

MUI Tegaskan Saracen Hukumnya Haram

MONITOR, Jakarta – Tertangkapnya tiga tersangka kasus sindikat saracen menuai apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam keterangannya, MUI menyatakan tindakan menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA adalah haram hukumnya.

"Perbuatan tersangka di samping bertentangan dengan hukum positif, juga tidak dibenarkan secara syariah dan haram hukumnya. Hal tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial," ujar Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (28/8).

Sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa MUI nomor 24 tahun 2017, MUI melarang umat Islam melakukan perbuatan tercela dalam bermedia sosial.

Seperti aktivitas ghibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, menurut Zainut hukumnya haram.

- Advertisement -

"Haram pula bagi umat muslim yang menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, apalagi dengan tujuan jahat," ujarnya.

Perlu diketahui, sindikat saracen adalah kelompok yang diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian di media sosial dengan membuat propaganda melalui meme-meme bermuatan kebencian dan SARA. Kemudian meme-meme tersebut disebar ke grup-grup baru yang dbuat oleh tersangka.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER