Jumat, 26 April, 2024

Mie Asal Korea Mengandung Babi, YLKI minta BPOM Proaktif

Monitor,Jakarta– Surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyebtkan bahwa mie asal korea mengandung babi, membuat Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi angkat bicara. Tulus mengaku sering mendapatkan laporan adanya mie instan produk Korea mengandung babi yang beredar di tengah masyarakat Indonesia.

"Saya udah sering dapat laporan, pertanyaan dari konsumen bahwa belum ada informasi yang jelas produk itu menggunakan bahan yang kita tidak tahu," kata Tulus. Minggu (18/6/2017).

Padahal kata dia, regulasi terkait larangan beredarnya makanan yang tidak mendapatkan sertifikasi higienis dan halal di Tanah Air telah jelas ada.

"Regulasinya sudah jelas. Semua produk makanan, minuman, kosmetik yang masuk Indonesia harus ikut prosedur Indonesia. Mulai higienitas dan kehalalan. Kan sekarang udah ada UU jaminan produk halal," kata Tulus.

- Advertisement -

Kedepan, Tulus pun meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI lebih proaktif untuk mencegah beredarnya produk makanan, minuman atau komestik yang diduga mengandung Babi atau lainnya.

"Ini tantangan besar bagi BPOM agar lebih prefentif dan dan protektif dalam melindungi masyarakat. Kita pun sudah warning agar masyarakat hati-hati," kata dia.

Diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyatakan empat produk mi instan asal Korea, positif mengandung fragmen DNA spesifik babi.

Keempat produk itu yakni Samyang "U-Dong", Samyang "Mie Instan Rasa Kimchi", Nongshim "Shin Ramyun Black", Samyang dan Ottogi "Yeul Ramen".

BPOM pun mengeluarkan surat edaran bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 yang ditujukan untuk Kepala Balai Besar/ Balai POM seluruh Indonesia. Surat perintah tertanggal 15 Juni 2017 itu juga berisi instruksi penarikan produk mi instan tersebut yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia.

BPOM juga telah memerintahkan importir untuk menarik keempat produk tersebut dari pasar. BPOM juga memerintah Balai Besar dan Balai POM untuk mengawasi peredaran keempat produk tersebut.

Balai POM akan melakukan pemantauan di sarana distribusi retail produk yang menjual produk tersebut, termasuk di antaranya importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, atau sarana yang sering melakukan pelanggaran di wilayah kerja Balai POM masing-masing.

 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER