Jumat, 29 Maret, 2024

Warga Bekasi Keluhkan Lambannya Pencairan Dana Bau Sampah Bantar Gebang

MONITOR, Jakarta – Lambannya pencairan dana kompensasi bau sampah di  tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantar Gerbang, Bekasi oleh Pemprov DKI Jakarta mulai disoal warga bekasi.

Tokoh pemuda Kota Bekasi  Arief Rahman Hakim mengatakan, sampah Jakarta ke Bekasi selama bertahun-tahun sudah cukup membuat warga sekitar TPST Bantar Gerbang menjerit.

Menurutnya keikhlasan warga Bekasi yang rela tempatnya dijadikan tempat pembuangan sampah, jangan diciderai dengan persolan administrasi yang menghambat pencairan dana kompensasi tersebut.

“Meskipun hanya Rp 200 ribu untuk setiap kepala keluarga (kk) namun untuk ukuran warga kecil disekutar area Bantar Gebang itu sangat di sukuri,”kata Arief melalui sambungan telfonya.

- Advertisement -

Peria yang juga Politisi PDI Perjuangan Kota Bekasi ini membeberkan, persoalan penyelesaian administrasi tidak sepenuh kesalahan Pemkot Bekasi yang dinilai lamban memberikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana kompensasi bau sampah kepada Pemprov DKI Jakarta.

Sebab, menurutnya jika dilihat dari mekanisme pencairan dana hibah, selain dibutuhkan LPJ dari penerima. Pemberi anggaran yakni Pemprov DKI Jakarta berkewajiban membuat susunan laporan pemberian uang kompensasi di dalam instansinya sendiri.

“Meskipun hal itu tidak diwajibkan untuk diberikan kepada penerima hibah,  namun pemerintah daerah membutuhkan itu (susunan laporan pemberian hibah) apabila ada audit,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menyarankan agar kedua pihak baik Pemprov DKI Jakarta maupun Pemkot Bekasi untuk lebih tertib dalam menyelesaikan proses administrasi. Sebab jika pencairan kompensasi bau sampah terhambat yang dirugikan adalah masyarakat kecil khususnya warga yang sehari-harinya menghirup sampah yang tidak sedap.

“jadi disini kita tidak saling menyalahkan, sebagai orang asli Bekasi, saya hanya menyarankan. Karena yang tau dan merasakan dampak pembuangan sampah, adalah kami orang bekasi,” tutupnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, pebayaran dana kompensasi bau sampah di TPST bantar gebang yang menjadi kewajiban Pemerintah DKI Jakarta bakal diberikan setelah mendapatkan kepastian dari Pemerintah Kota Bekasi dalam memberikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana bau sampah tersebut.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno selama ini Pemprov DKI Jakarta terhambat mencairkan dana tersebut karena Pemkot Bekasi terbilang lamban dalam memberikan LPJ. Terlebih,  peraturan, dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta itu hanya bisa dicairkan jika Pemkot Bekasi menyerahkan LPJ penggunaan dana periode sebelumnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER