Selasa, 19 Maret, 2024

Tim Advokasi Gerindra Sengketakan DPS Pemilu 2019

MONITOR, Jakarta – Tim advokasi DPD Partai Gerindra Jakarta resmi mensengketakan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 di Jakarta yang dinilai masih bermasalah.

Lembaga Advokasi Dewan Gerindra DKI pun mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.

Persoalan DPS yang dipersoalkan terkait, enam angka terakhir Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK),

Ketua Lembaga Advokasi DPD Partai Gerindra DKI, Yupen Hadi, menyatakan keberatan terhadap tidak diberikannya informasi soal Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dimana NIK dan NKK tidak ditampilkan secara utuh oleh KPU DKI.

- Advertisement -

Dia mengaku aneh lantaran NIK dan NKK yang telah ditutup/diganti sebanyak enam digit terkahir hanya diberikan tanda bintang.

“Akibatnya, kami curiga dengan penyelenggara pemilu. Ada apa kok ditutup? Kami menduga ada rencana kecurangan,” jelas Yupen di kantor Komisi Informasi Publik (KIP) di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (14/8)

NIK atau NKK standarnya adalah 16 digit. Menurut dia, KPU DKI mesti memahami hal tersebut demi Pemilu 2019 di Jakarta berjalan tanpa kecurangan.

Kata Yupen, Partai Gerindra DKI, sebagai peserta pesta demokrasi keberatan dengan Pasal 27 ayat (11) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih menyatakan, Salinan DPSHP yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.

“Kami, sangat keberatan. Makanya, kami sengketakan. Kami, minta dibuka,” tegas Yupen.

Partai Gerindra sebagai pemohon mengaku, keberatan mengenai DPSHP tidak ditampilkan secara utuh oleh KPU DKI.  Sebab, DPSHP NIK dan NKK telah ditutup/diganti enam bintang terakhir. Sedangkan, untuk NIK diganti dengan empat bintang dibelakang.

“Kenapa mesti ditutup. Sekarang, beli nomor ponsel saja harus sertakan NKK dan NIK. Ini kok malah diumpetin. Aneh,” kata Yupen.

Dia menuding, KPU DKI tak memiliki itikad baik untuk membuka angka yang dibintangkan. Karena itu, pihaknya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP).

“Ini harus kami lakukan, agar tidak ada data yang ditutupi. Ingat, data pemilih merupakan mahkota pemilu,” jelasnya.

Dia meminta, KPU DKI membaca pasal 64 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang admistrasi kependudukan menyatakan, NIK  menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.

Yupen menjelaskan, NIK tidak boleh digantikan dengan tanda bintang sebagaimana penetapan KPU Nomor:  703/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2018 Tentang Penetapan DPSHP. Sebab, berpotensi adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengubah NIK.

“Makanya, kami berkesimpulan KPU sudah ada niat curang,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Data dan Saksi DPD Gerindra DKI, Ahmad Sulhy, menyatakan sidang KIP segera digelar sehingga bisa menjadi rujukan mengeluarkan fatwa untuk KPU DKI, segera membuka DPSHP secara utuh.

“Gerindra DKI, tidak akan pernah bosan lakukan analisis DPSHP sampai data pemilih sempurna,” pungkasnya dengan nada tinggi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER