Rabu, 17 April, 2024

Tahun Depan, Tarif Parkir di Ibukota Bakal Naik

MONITOR, Jakarta – Guna menekan volume penggunaan kendaraan pribadi di Ibukota. Gubernur Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan tarif baru perparkiran. Kebijakan Anies menaikan tarif parkir ini akan dilakukan tahun depan.

Menurut Anies, untuk saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi kajian rencana tersebut. Dia pun berharap, dengan dirubahnya tarif perparkiran dapat memberikan pengaruh kepada minat masyarakat dalam menggunakan transportasi umum.

“Nanti mudah-mudahan akhir bulan ini bisa difinalkan. Itu nanti Inshaa Allah dilakukan tahun depan kita baru laksanakan,” kata Anies kepada wartawan, Rabu (5/12).

Sebelumnya, mantan Menteri pendidikan dan Kebudayaan ini sempat berupaya mendorong penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi publik.

- Advertisement -

Upaya itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalamnya disebutkan bahwa tarif pajak parkir paling tinggi sebesar 30 persen.

Sementara itu Pendapatan Asli Daerah (PAD) minimal dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan Kota Jakarta,

Lanjut Anies menuturkan, pihaknya juga bakal mengurangi kantong-kantong parkir di beberapa lokasi. Sehingga jenis kendaraan yang masuk di kawasan Sudirman dan Thamrin adalah kendaraan umum atau pejalan kaki.

Apalagi dia berkomitmen menjadikan kawasan itu sebagai kawasan yang ramah pejalan kaki.

“Pengetatan parkir itu dua (cara) yang dilakukan. Satu adalah dengan (cara) peningkatan biaya parkir, yang kedua dengan (cara) pengurangan tempat parkir,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER