Jumat, 19 April, 2024

Sambutan Meriah Aksi Longmarch Mahasiswa Jakarta-Yogyakarta

MONITOR, Jakarta – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (KOMANDO) menyambut ramai-ramai kepulangan sepuluh rekannya usai melaksanakan aksi longmarch Jakarta-Yogyakarta di stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/9).

Presidium KOMANDO Jakarta, Surya Hakim Lubis, yang juga merupakan peserta longmarch merasa bangga dan berterima kasih atas penyambutan yang dilakukan oleh rekan-rekannya terhadap kepulangannya.

Pria yang juga akrab disapa Hogay itu melanjutkan, dia bersama seluruh rekan-rekannya akan langsung kembali melakukan longmarch menuju kantor-kantor pemerintahan yang berada di Ring satu.

Tujuannya, tak lain untuk mensosialisasikan hasil gagasan berupa MANIFESTO KOMANDO V dan memberikan report perjalanan longmarch yang tidak lain merupakan harapan seluruh masyarakat Indonesia.

- Advertisement -

“Kami akan langsung bergerak menuju Kostrad, Mabesad, Istana Negara, Kantor MK, kantor kementerian pertahanan, kantor lemhanas, dan Mabes Polri, tujuannya adalah untuk menyerahkan harapan masyarakat Indonesia yang dihimpun selama longmarch agar segera ditindaklanjuti oleh pemerintah,” kata Hogay.

Ditemui ditempat yang sama, Presidium KOMANDO Tangerang Selatan, Adit, mengatakan bahwa dirinya bersama sembilan mahasiswa lainnya akan melakukan Judicial Review pada Pasal 7 UU Nomor 11 tahun 2012 ke Mahkamah Konstitusi.

lanjut adit, hal itu dilakukan karena masyarakat yang ditemui selama perjalanan setuju dan sudah merasa bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, akan tetapi pada kenyataannya Pancasila tidak berada pada hierarki tertinggi.

“Seluruh masyarakat yang kami temui sepakat dengan gagasan kami, bahwa Pancasila harus menjadi landasan dalam pengambilan keputusan dan menjadi sumber dari segala sumber dalam pembuatan produk hukum, seperti yang tertuang dalam pasal 2 UU Nomor 11 tahun 2012,” kata Adit.

“Tetapi nyatanya, pada pasal 7 UU Nomor 11 tahun 2012 Pancasila tidak diletakan pada posisi tertinggi dalam hierarki tata perundang-undangan, karena itulah kami akan melakukan Judicial Review Pasal 7 UU Nomor 11 tahun 2012,” lanjutnya.

Adit pun berharap, kedepannya aspirasi yang dia dan teman-temannya suarakan dapat ditanggapi secara objektif oleh pemerintah dan instansi terkait.

“Semoga perjalanan 627 Km Jakarta-Yogyakarta dengan hasil menghimpun permasalahan dan harapan masyarakat Indonesia dapat di tindaklanjuti secara objektif oleh pemerintah,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER